Jakarta | Rasa aman dan nyaman merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi setiap individu yang harus diupayakan perwujudannya. Hal itu diungkapkan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Yunianto Dwisutono, mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta pada kegiatan Deklarasi Kampung Panca Tertib di Pendopo Balirejo, Mujamuju, Rabu (29/06/2022).
Melalui Gerakan Kampung Panca Tertib, diharapkan dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam penanganan ketertiban berbasis kampung serta membuka akses bagi masyarakat untuk lebih berperan dalam menciptakan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum melalui pendekatan kearifan lokal.
“Gerakan Kampung Panca Tertib harapannya mampu menjadi sarana penanaman nilai-nilai ketaatan hukum, kedisiplinan dan kepekaan dalam masyarakat. Sehingga pada akhirnya, masalah keamanan dan ketertiban di kota Yogyakarta dapat teratasi dan tercipta situasi yang kondusif,” ujarnya.
Sementara itu Mantri Anom Kemantren Umbulharjo Rahmi Anggraini menyampaikan bahwa kegiatan Deklarasi Kampung Panca Tertib merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarya Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Gerakan Kampung Panca Tertib.
Gerakan itu bersifat sosial dan dinamis berbasis kampung, yang memiliki lima unsur tertib, mulai dari Tertib Daerah Milik Jalan (Damija), Tertib Bangunan, Tertib Usaha, Tertib Lingkungan dan Tertib Sosial.
“Di Kemantren Umbulharjo terdapat 7 kelurahan dan 42 kampung, hari ini Kampung Balirejo adalah kampung ke-20 yang mendeklarasikan diri sebagai Kampung Panca Tertib. Kami menyambut baik hal ini dan harapannya dapat setiap warga dapat menerapkan komitmen dalam kehidupan sehari-hari, sehingga keadaan kampung aman dan tertib,” pungkasnya.[]