Jakarta – Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan, hari ini Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan beberapa aset dengan nilai sekitar Rp2 Triliun milik obligor PT Bank Asia Pacific (Aspac).
“Hari ini, saya memimpin penyitaan oleh Satgas BLBI atas aset yang terkait dengan obligor PT. Bank Asia Pacific, atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, dan pihak terafiliasi. Nilai asetnya sekitar Rp2 T,” tutur Mahfud di lama Instagram miliknya, Rabu, 22/06/2022).
Menkopolhukam menjelaskan, bentuk aset yang disita itu terdiri dari tanah dan bangunan berikut lapangan golf dan fasilitasnya, dua bangunan hotel, dan lain-lain di atas lahan seluas 89, 01 H, di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor,Jawa Barat atas nama PT. Bogor Raya Development, PT. Asia Pacific Permai, dan PT. Bogor Raya Estatindo.
“Selama ini, kita sepertinya dipaksa untuk menunda-nunda penagihan utang BLBI itu. Pasalnya, setiap ditagih, para obligor/debitur itu selalu mengelak dengan berbagai alasan: ada yang berdalih hitungannya salah, ada yang berdalih besarnya tagihan berbeda-beda antara BPK, BPKP, dan DJKN. Ada juga yang setiap ada pergantian pejabat, mereka meminta hitung ulang lagi. Ada juga yang ketika ditagih, masih bermasalah dengan sertifikat dan dokumen,” ungkap Mahfud.
Selain itu, Ia juga mengungkapkan bahwa ada obligor yang ketika ditagih lalu mengadu ke DPR, dan di DPR terjadi perdebatan antar anggota yang tak putus-putus. Kemudian, lanjut Mahfud, ada juga warga masyarakat yang menilai bahwa secara logika tagihan lebih kecil dari utangnya.

“Tapi mereka tak bisa membuktikan secara hukum, bahkan setelah dimintai keterangan oleh KPK sekali pun. Sementara perdebatan berlangsung dan penagihan tertunda, banyak aset obligor yang beralih atau dialihkan, dan obligornya pindah ke luar negeri,” sebutnya.
Oleh sebab itu, sekarang Pemerintah akan berhenti berdebat dan tak akan lagi berdebat. Sebab, jika dibiarkan seperti ini, maka Pemerintah bisa kehilangan obyek maupun hak tagihnya (misalnya karena daluwarsa).
“Sekarang, Pemerintah akan terus menagih dan menyita aset. Jangan lagi ada yang menggelapkan aset maupun dokumen. Kalau itu dilakukan, akan kami bidik dengan tindak pidana pencucian uang, korupsi, atau langkah hukum lainnya. Kalau obligor atau masyarakat masih mau berdebat, silakan saja. Tapi kalau kami, akan melayani lewat forum hukum saja,” tegas Mahfud. []












