Ed Sheeran Memenangkan Persidangan Hak Cipta Shape of You

- Editor

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ed Sheeran. (Foto: Pelopor.id/Twitter @edsheeran)

Ed Sheeran. (Foto: Pelopor.id/Twitter @edsheeran)

Jakarta | Seorang hakim Pengadilan Tinggi di London, Inggris, memberikan Ed Sheeran dan rekan penulis lagunya lebih dari £ 900.000 atau sekitar Rp 16,3 miliar dalam biaya hukum, setelah memenangkan persidangan hak cipta atas hitnya Shape of You.

Penyanyi yang berusia 31 tahun itu dibawa ke pengadilan dan dituduh menyalin frasa dari lagu Inggris Oh Why, saat menulis lagu smash di seluruh dunia.

Namun, mengutip AFP, hakim Antony Zacaroli memutuskan pada April tahun ini, setelah persidangan 11 hari, bahwa bintang itu “baik secara sengaja maupun tidak sadar” menjiplak hook.

Pada Rabu (22/06/2022), hakim mengatakan artis yang mengajukan tuntutan, yaitu Sami Chokri dan Ross O’Donoghue, harus membayar biaya hukum. Dia memerintahkan pembayaran sementara sebesar £ 916.200.

Sheeran pun menyambut baik keputusan awal, namun mengatakan bahwa klaim hak cipta “tidak berdasar” dan “merusak industri penulisan lagu”.

Melansir Wikipedia, lagu Shape of You dan juga Castle on the Hill merupakan single dari album ketiga Sheeran, ÷ (dibaca sebagai “divide”), yang dirilis pada 2017.

Debut album ini berhasil meraih nomor satu di Britania Raya, Amerika Serikat (AS) dan sejumlah negara lainnya.

Kedua single tersebut juga berhasil memecahkan rekor di berbagai negara, termasuk Britania Raya, Australia dan Jerman, dengan debut di dua posisi teratas di tangga lagu.

Sejak Maret 2017, Sheeran telah memiliki 10 single sepuluh besar dari album ÷ di UK Singles Chart, memecahkan rekor sebagai 10 single yang berada di sepuluh besar dari satu album di Britania Raya.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Lirik Lagu Ed Sheeran Perfect

Berita Terkait

Tinju, Musik, dan Donasi: Kolaborasi Luar Biasa di Project 24
IONATION 2025 Hadirkan Maia Estianty, Ajak Masyarakat Lebih Peduli Kesehatan
Nuanssa dan Aldy Amis Hadirkan Film Pendek Brutal Bertajuk Cinta Kadang Anjing
Artis Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia
Komedian Senior Mat Solar Meninggal Dunia
Garap Film Pengepungan di Bukit Duri, Joko Anwar Siapkan Judul Internasional
Albert Tanabe Ramaikan Program Musik Main-Main di Cipete
Synchronize Festival 2024 Sukses Digelar Selama 3 Hari

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 14:07 WIB

Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:35 WIB

Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:37 WIB

Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:35 WIB

Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Rabu, 19 November 2025 - 16:08 WIB

UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bank Jakarta Hadir di “Pasar Malem Narasi 2025”, Dorong Transaksi Non-Tunai Lewat Cara Kreatif dan Inklusif

Berita Terbaru

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB