Jakarta | Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten.
Al Muktabar mengatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2021 telah disampaikan pada 13 April 2022 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Banten, yang saat itu Pemprov Banten kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya.
“Raihan opini tersebut tentunya merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Banten dengan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten,” kata Al Muktabar, Rabu (15/06/2022).
Terkait temuan dalam LHP BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemprov Banten TA 2021, pihak Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Menurut Al Muktabar, Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 tersebut merupakan penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemprov Banten TA 2021.
“Sedangkan penjelasan-penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD berupa output program maupun kegiatan telah dijelaskan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2021 dan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan ada beberapa jenis laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Audited), di antaranya Laporan Realisasi Anggaran yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah transfer dan pembiayaan daerah.
“Realisasi pendapatan daerah TA 2021 sebesar Rp 11,62 Triliun atau 97,45% dari target sebesar Rp 11,92 triliun. Untuk realisasi belanja dan transfer daerah Provinsi Banten TA 2021 mencapai Rp 11,66 triliun atau 93,03% dari target sebesar Rp 12,53 triliun” tuturnya.
“Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja dan transfer serta pembiayaan pada tahun 2021 tersebut, maka pendapatan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 570,10 miliar,” pungkasnya.[]