Upaya OJK Lindungi Investor Pasar Modal

- Editor

Senin, 13 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai upaya dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada investor di Pasar Modal, baik dari sisi kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Antara lain Sosialisasi, Literasi, dan Edukasi. Terkait ini, OJK berusaha memberikan pemahaman kepada investor dalam berinvestasi di pasar modal agar terhindar dari investasi bodong.

Sosialisasi, Literasi, dan Edukasi juga dilakukan agar masyarakat memahami risiko berinvestasi di Pasar Modal. Serta untuk mengetahui legalitas profil pelaku usaha dan produk investasi yang ditawarkan.

Dengan Sosialisasi, Literasi, dan Edukasi, OJK berharap masyarakat memahami teknik berinvestasi dengan menggunakan dana lebih, bukan dana kebutuhan pokok atau cadangan, apalagi hasil meminjam.

Upaya itu, dilakukan agar masyarakat mengetahui dan terhindar dari penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.

Lebih lanjut, OJK mendorong Pengembangan Notasi Khusus dan Papan Pemantauan Khusus sebagai upaya preventif mencegah terjadinya kerugian Investor saham.

Dalam hal ini, OJK mendorong tersedianya informasi yang sederhana dan cepat agar para investor dapat dengan mudah memahami kondisi perusahaan.

Baca Juga :   Daftar 28 Gerbang Tol Jakarta yang Diberlakukan Ganjil Genap Mulai 9 September

Saat ini telah ada 15 notasi khusus yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada investor agar sebelum bertransaksi saham perusahaan tercatat, dapat memahami terlebih dahulu kondisi perusahaan tersebut.

Selain itu, upaya OJK melindungi investor Pasar Modal adalah dengan Penerbitan POJK 65/POJK.04/2020 dan SEOJK 17/SEOJK.04/2021 Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor. Juga Penerbitan POJK 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP)

Baca Juga :   Terus Berupaya Redakan Inflasi, The Fed Kembali Kerek Suku Bunga

Selanjutnya Tindakan Supervisory Action yang didukung dengan Penerbitan POJK 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal. Juga Penguatan Kewenangan Pengawasan dan
Penegakan Hukum melalui Penerbitan POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. []

Baca Juga :   Bantu Korea Utara, Ahli Kripto AS Divonis 63 Bulan Penjara
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank DKI Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) Bersama Bank Maluku Malut
Ekspansi Layanan Gas Bumi PGN: Cluster Althia Park Jadi Titik Distribusi Terbaru
Bank DKI Dukung Pencanangan Blok M oleh Gubernur Pramono sebagai Hub Baru Jakarta
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex
Dengan JakMob, Bank DKI Dukung Layanan Transportasi Umum Gratis di Jakarta
Bagikan Dividen Rp249,31 Miliar, Bank DKI Siap Bertransformasi Melalui IPO
IM3 Platinum dan Apple Hadirkan Pengalaman Premium di Peluncuran Bundling iPhone 16

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:17 WIB

Adnan Veron, Arsyih Idrak, dan Liquid Silva Ajak Dunia Berdansa Lewat Move Dat Thing

Kamis, 19 Juni 2025 - 01:16 WIB

Swag Event Edisi 107 Hadirkan Rio Faturachman, Lucy dan Luma

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:27 WIB

Main-Main di Cipete Edisi 16 Hadirkan Alvin Wardiman, Adnan Nanda, El Michael, dan Syauqi Destanika

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Ussy Pieters Lepas Single Sampai Kapan di Usia 71 Tahun

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:16 WIB

Inocent Purwanto Resmi Terjun ke Industri Musik Lewat Single Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih

Jumat, 13 Juni 2025 - 02:06 WIB

Unit Rock, MUSE Bakal Gelar Konser di Jakarta

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:57 WIB

Meha Angkat Tema Ghosting di Single Ada Rasa

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:22 WIB

Bakal Konser di Sentul, Mariah Carey Siap Bawakan Hits Ikonik

Berita Terbaru

Maestro Harpa Indonesia, Ussy Pieters. (Foto: Istimewa)

Musik

Ussy Pieters Lepas Single Sampai Kapan di Usia 71 Tahun

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:33 WIB