Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) membangun pengawasan koperasi secara efektif untuk mengatasi koperasi bermasalah. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam konferensi pers terkait koperasi bermasalah secara virtual dikutip Minggu, (29/05/2022).
Ia menjelaskan, di dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) No. 9 Tahun 2020 terkait pengawasan koperasi, terdapat klasifikasi 4 kategori koperasi berdasarkan jumlah modal, aset, dan anggota, sebagaimana mengadopsi pengawasan perbankan dalam kategori BUKU I, II, III dan IV.
Saat ini, lanjut Deputi Zabadi, koperasi yang masuk kategori tingkat III dan IV berjumlah lebih dari 779 koperasi. Koperasi kategori ini baik pengurus dan pengawasnya wajib melalui fit and proper test.
Adapun fit and proper test tersebut menurut Zabadi, memiliki empat faktor utama.
1. Integritas kecakapan sebagai subjek hukum. Apakah yang bersangkutan ada tidak dalam blacklist di dunia keuangan. Dimana akan ada tanda persyaratan TDL (Tanda Daftar Lolos) serta bukti daftar kolektibilitas berdasarkan SLIK OJK.
2. Reputasi, pengurus dan pengawas tak boleh mengalami kredit macet.
3. Kompetensi, tak hanya menjalankan bisnis, tetapi juga pemahaman tentang koperasi.
4. Kemampuan improvisasi dan strategi dalam menghadapi perkembangan teknologi dan harus terus adaptif.
Zabadi juga menegaskan, koperasi kategori III dan IV ini harus terhubung secara digital. Di mana saat ini sudah diberlakukan pengawasan koperasi secara online.
“Ada keterhubungan sistem IT. Jadi diawasi secara real time. Itu kenapa kami mengimbau kepada koperasi yang tidak bisa mengadaptasi atau terhubung dengan pengawasan digital KemenKopUKM, agar bisnisnya di-hold dulu hingga bisa terhubung,” ungkapnya.

Zabadi berpesan, tugas-tugas yang dilaksanakan KemenKopUKM terhadap koperasi bermasalah merupakan sebuah ikhtiar, bagaimana bisa dilakukan semaksimal mungkin, dan meminimalisir kerugian anggota. Kepada pengurus koperasi yang menyeleweng agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dan bagi koperasi yang masih memiliki prospek baik, diharapkan punya tata kelola yang baik pula, dilakukan secara profesional. Karena ini bagian dari restrukturisasi koperasi, guna mengembalikan kepercayaan anggota maupun masyarakat terhadap koperasi,” harap Zabadi. []