KemenKopUKM: Pengurus dan Pengawas Koperasi Tingkat III dan IV Wajib Fit and Proper Test

- Editor

Minggu, 29 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi. (Foto:Pelopor.id/KemenKopUKM)

Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi. (Foto:Pelopor.id/KemenKopUKM)

Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) membangun pengawasan koperasi secara efektif untuk mengatasi koperasi bermasalah. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam konferensi pers terkait koperasi bermasalah secara virtual dikutip Minggu, (29/05/2022).

Ia menjelaskan, di dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) No. 9 Tahun 2020 terkait pengawasan koperasi, terdapat klasifikasi 4 kategori koperasi berdasarkan jumlah modal, aset, dan anggota, sebagaimana mengadopsi pengawasan perbankan dalam kategori BUKU I, II, III dan IV.

Saat ini, lanjut Deputi Zabadi, koperasi yang masuk kategori tingkat III dan IV berjumlah lebih dari 779 koperasi. Koperasi kategori ini baik pengurus dan pengawasnya wajib melalui fit and proper test.

Adapun fit and proper test tersebut menurut Zabadi, memiliki empat faktor utama.

1. Integritas kecakapan sebagai subjek hukum. Apakah yang bersangkutan ada tidak dalam blacklist di dunia keuangan. Dimana akan ada tanda persyaratan TDL (Tanda Daftar Lolos) serta bukti daftar kolektibilitas berdasarkan SLIK OJK.

2. Reputasi, pengurus dan pengawas tak boleh mengalami kredit macet.

3. Kompetensi, tak hanya menjalankan bisnis, tetapi juga pemahaman tentang koperasi.

4. Kemampuan improvisasi dan strategi dalam menghadapi perkembangan teknologi dan harus terus adaptif.

Zabadi juga menegaskan, koperasi kategori III dan IV ini harus terhubung secara digital. Di mana saat ini sudah diberlakukan pengawasan koperasi secara online.

“Ada keterhubungan sistem IT. Jadi diawasi secara real time. Itu kenapa kami mengimbau kepada koperasi yang tidak bisa mengadaptasi atau terhubung dengan pengawasan digital KemenKopUKM, agar bisnisnya di-hold dulu hingga bisa terhubung,” ungkapnya.

Baca Juga :   Thai Airways Tambah Pesawat untuk Penuhi Tingginya Permintaan
KemenKopUKM Tutup 95 Cabang Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa Tidak Berizin
Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi. (Foto:pelopor.id/KemenkopUKM)

Zabadi berpesan, tugas-tugas yang dilaksanakan KemenKopUKM terhadap koperasi bermasalah merupakan sebuah ikhtiar, bagaimana bisa dilakukan semaksimal mungkin, dan meminimalisir kerugian anggota. Kepada pengurus koperasi yang menyeleweng agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Dan bagi koperasi yang masih memiliki prospek baik, diharapkan punya tata kelola yang baik pula, dilakukan secara profesional. Karena ini bagian dari restrukturisasi koperasi, guna mengembalikan kepercayaan anggota maupun masyarakat terhadap koperasi,” harap Zabadi. []

Baca Juga :   Setelah 5 Tahun, Valuasi Ford Kembali Menyalip General Motors
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Bank Jakarta Dukung Program Sanitasi Ramah Lingkungan Melalui Peresmian Instalasi Biodigester Komunal
FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia Uji Celsium-137
Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:05 WIB

People Sweet Tawarkan Refleksi Sosial Lewat Single Parade Ego

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Man Sinner Gunakan Visual Banjir dan Eksploitasi Hutan di Video Klip Single Bumi Menangis (Unplugged)

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:47 WIB

Yure Andini Tawarkan Warna Musik Keroncong Modern Lewat Single Ya Kamu

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:46 WIB

Konflik Royalti Musik Rp 14 Miliar, LMKN Dilaporkan ke KPK

Selasa, 6 Januari 2026 - 03:08 WIB

Idgitaf Ungkap Kecemasan dan Harapan Lewat Single Rutinitas

Sabtu, 27 Desember 2025 - 01:23 WIB

Gerakan Warga Wargi Menanam Warnai Penjualan Tiket Synchronize Fest 2026

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:24 WIB

Eksplorasi Musik Tanpa Batas ala Patrick Lesmana dalam EP Yabai

Berita Terbaru

Dokumentasi Boleh Gig edisi 7 Januari 2026. (Foto: Istimewa)

Musik

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:26 WIB