KemenKopUKM: Pengurus dan Pengawas Koperasi Tingkat III dan IV Wajib Fit and Proper Test

- Editor

Minggu, 29 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi. (Foto:Pelopor.id/KemenKopUKM)

Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi. (Foto:Pelopor.id/KemenKopUKM)

Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) membangun pengawasan koperasi secara efektif untuk mengatasi koperasi bermasalah. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam konferensi pers terkait koperasi bermasalah secara virtual dikutip Minggu, (29/05/2022).

Ia menjelaskan, di dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) No. 9 Tahun 2020 terkait pengawasan koperasi, terdapat klasifikasi 4 kategori koperasi berdasarkan jumlah modal, aset, dan anggota, sebagaimana mengadopsi pengawasan perbankan dalam kategori BUKU I, II, III dan IV.

Saat ini, lanjut Deputi Zabadi, koperasi yang masuk kategori tingkat III dan IV berjumlah lebih dari 779 koperasi. Koperasi kategori ini baik pengurus dan pengawasnya wajib melalui fit and proper test.

Adapun fit and proper test tersebut menurut Zabadi, memiliki empat faktor utama.

1. Integritas kecakapan sebagai subjek hukum. Apakah yang bersangkutan ada tidak dalam blacklist di dunia keuangan. Dimana akan ada tanda persyaratan TDL (Tanda Daftar Lolos) serta bukti daftar kolektibilitas berdasarkan SLIK OJK.

2. Reputasi, pengurus dan pengawas tak boleh mengalami kredit macet.

3. Kompetensi, tak hanya menjalankan bisnis, tetapi juga pemahaman tentang koperasi.

4. Kemampuan improvisasi dan strategi dalam menghadapi perkembangan teknologi dan harus terus adaptif.

Zabadi juga menegaskan, koperasi kategori III dan IV ini harus terhubung secara digital. Di mana saat ini sudah diberlakukan pengawasan koperasi secara online.

“Ada keterhubungan sistem IT. Jadi diawasi secara real time. Itu kenapa kami mengimbau kepada koperasi yang tidak bisa mengadaptasi atau terhubung dengan pengawasan digital KemenKopUKM, agar bisnisnya di-hold dulu hingga bisa terhubung,” ungkapnya.

Baca Juga :   Menteri ATR/BPN Akan Gunakan Tanah Rampasan Negara dari KPK untuk Gedung Arsip Pertanahan
KemenKopUKM Tutup 95 Cabang Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa Tidak Berizin
Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi. (Foto:pelopor.id/KemenkopUKM)

Zabadi berpesan, tugas-tugas yang dilaksanakan KemenKopUKM terhadap koperasi bermasalah merupakan sebuah ikhtiar, bagaimana bisa dilakukan semaksimal mungkin, dan meminimalisir kerugian anggota. Kepada pengurus koperasi yang menyeleweng agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Dan bagi koperasi yang masih memiliki prospek baik, diharapkan punya tata kelola yang baik pula, dilakukan secara profesional. Karena ini bagian dari restrukturisasi koperasi, guna mengembalikan kepercayaan anggota maupun masyarakat terhadap koperasi,” harap Zabadi. []

Baca Juga :   BPS: Ekonomi RI Kuartal I-2022 Tumbuh 5,01%
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal
Crayon Cosmos Kembali dengan Single Percuma
Bagikan Dividen Rp249,31 Miliar, Bank DKI Siap Bertransformasi Melalui IPO
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Rahayu Saraswati Serahkan Formulir Caketum TIDAR Periode 2025-2030
Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Terkait Perkembangan Pemulihan Sistem
Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Bahwa Dana Nasabah Bank DKI Aman, dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
Banjir Dukungan Akar Rumput, Rahayu Saraswati Maju Kembali Jadi Caketum TIDAR

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:12 WIB

AMIS, Generasi Baru Iwan Fals Rilis Single Local Wisdumb

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:33 WIB

Pendaftaran Kompetisi Seni FINNA Art of the Year 2025 Resmi Dibuka

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:18 WIB

Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Hak Cipta dari VISI

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:06 WIB

Hadir Sebagai Solois, Jack Andie Rilis Single Jangan Menangis

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:32 WIB

Unit Pop Alternatif, Lomba Sihir Rilis Album Kedua Berjudul Obrolan Jam 3 Pagi

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:35 WIB

Solois Asal Surabaya, Ardhita Rilis Single Debut Bertajuk Stupidly

Berita Terbaru

Penyanyi solo, AMIS. (Foto: Istimewa)

Musik

AMIS, Generasi Baru Iwan Fals Rilis Single Local Wisdumb

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:12 WIB

Grup duo folk, Daun Jatuh. (Foto: Istimewa)

Musik

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Poster promosi Djakarta Warehouse Project 2025 (DWP25). (Foto: IStimewa)

Musik

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB