Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, demi memberikan kesempatan pelaku UMKM tumbuh dalam bisnis berbasis digital, konglomerasi hingga penguasaan usaha besar atas e-commerce di Indonesia harus dicegah dan diminimalisasi.
Menurutnya, penguasaan usaha besar di bisnis e-commerce masih berpeluang terjadi, bahkan sangat terbuka lebar. Sayangnya ketika penguasaan oleh usaha besar itu terjadi, UMKM yang ada dalam bisnis tersebut akan kalah bersaing. Sehingga, hal tersebut perlu dicegah dan bisnis digital perlu diproteksi dari praktik-praktik yang dapat merugikan UMKM.
“Usaha besar cukup hanya menyediakan aplikasi kemudian menjual produknya sendiri. Akan terjadi konflik sosial apabila semua sektor ekonomi dikuasai pemodal besar,” tutur Teten Masduki di Jakarta, Jum’at (13/05/2022).
Saat ini, UMKM onboarding ke dalam ekosistem digital telah mencapai 18,5 juta UMKM, atau tumbuh 131 persen semenjak sebelum pandemi. Angka itu ditargetkan bisa menembus hingga 30 juta UMKM onboarding digital pada 2024 mendatang.

Tingginya jumlahnya UMKM yang masuk dalam bisnis online, lanjut Teten Masduki, perlu dijaga agar terus survive. Sebab, pemerintah sedang memacu jumlah UMKM yang masuk bisnis online agar terus bertumbuh. Dengan harapan, UMKM jangan kalah tarung sebelum bertanding lantaran harus bersaing dengan pelaku usaha besar di pasar bebas.
MenKopUKM menyebut, sejumlah negara juga sudah menerapkan proteksi bagi UMKM saat memasuki bisnis digital. Seperti India yang menurutnya bisa menjadi salah satu referensi dalam memproteksi bisnis digital khusus untuk UMKM sebagai upaya penumbuhan iklim usaha yang kondusif, fair, sekaligus bentuk keberpihakan pemerintah terhadap bisnis rakyatnya.
“Kita bisa belajar salah satunya kepada India sebagai salah satu negara yang telah memproteksi bisnis digitalnya dari persaingan yang tidak seimbang antara usaha besar dengan UMKM,” tandanya. []