Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia selama 14 hari, terhitung mulai 10-23 Mei 2022.
Perpanjangan PPKM ini, dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, kebijakan terbaru itu didasarkan pada data perkembangan situasi pandemi Covid-19 yang selalu dimonitor dan dievaluasi setiap minggunya.
“PPKM sebagai strategi penanganan (Covid-19) di Indonesia, sangat spesifik, tidak dapat diperbandingkan dengan negara lain,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Rabu (11/05/2022).
“(Dengan) memonitor perkembangan kasus mingguan, sehingga mengetahui tren untuk segera mengambil langkah-langkah untuk perbaikan, baik pengetatan maupun pelonggaran,” sambung Safrizal.
Ia juga mengungkapkan, perpanjangan PPKM kali ini mempertimbangkan situasi usai libur Lebaran 2022, yang berdasarkan penambahan kasus aktif Covid-19 terpantau masih dalam kondisi landai dan tidak ada lonjakan kasus secara eksponensial.
“Setelah satu minggu Lebaran terlihat angka masih landai, tidak ada peningkatan kasus signifikan, namun masih menunggu evaluasi selama dua minggu ke depan,” ungkap Safrizal yang juga Wakil Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19.
Tetapi, lanjutnya, mengingat masa inkubasi virus yang dapat mencapai 14 hari, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada seluruh pemerintah daerah untuk terus waspada dan tetap berkonsentrasi dalam mengantisipasi segala kemungkinan. Terlebih, saat ini masih adanya penambahan kasus harian.
“Belum free sama sekali, belum zero case. Indonesia belum punya planning untuk zero case seperti beberapa negara lain, tapi masih menetapkan minimum case,” tegas Safrizal.
Oleh sebab itu, perpanjangan PPKM ini diharapkan dapat menjaga kewaspadaan seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat umum. Apalagi ditambah dengan peran media yang sangat strategis dalam menyebarkan informasi, sehingga kondisi terus membaik.
“Tetap harus waspada, oleh karenanya peran media dan komunikasi publik penting. Tetap melindungi diri sendiri dan yang lain dari potensi terkena (Covid-19),” ujarnya. []