Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, Kafe atau Restoran Boleh Buka Sampai Jam 2 Pagi

- Editor

Rabu, 11 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPKM Level 2 Jabodetabek. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Ilustrasi PPKM Level 2 Jabodetabek. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Jakarta – Pemerintah kembali menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek yang berlaku mulai 10-23 Mei 2022.

Kebijakan itu, terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Dalam Inmendagri itu disebuan, Pemerintah menambah kapasitas pengunjung kafe atau restoran di DKI Jakarta yang beroperasi malam hari menjadi 75% dari sebelumnya 50% pada perpanjangan PPKM level dua.

Pada Inmendagri terbaru yang menggantikan Inmendagri Nomor 22 tahun 2022 itu juga disebutkan, pemerintah memperpanjang jam operasional kafe atau restoran yang buka malam hari dari jam 18.00 hingga pukul 02.00 WIB. Adapun sebelumnya, kafe atau restoran malam hari hanya diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB.

Sedangkan ketentuan lainnya masih tetap sama dengan aturan sebelumnya seperti kapasitas di mal, pusat perdagangan dan pusat perbelanjaan masih 75% dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB. Aktivitas makan dan minum di warteg atau pedagang kaki lima juga kapasitasnya tetap 75% dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :   Status PPKM Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Kini Level 3

Kemudian operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75%. Sejumlah aktivitas masyarakat lainnya juga masih tetap sama untuk jumlah kapasitas maksimal pengunjung mencapai 75% yakni di bioskop, kapasitas tempat ibadah, taman umum, dan tempat wisata umum.

Di lokasi seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, serta fasilitas tempat kebugaran juga masih tetap sama yakni 75%. Sedangkan transportasi umum tetap diperbolehkan hingga 100%. []

Baca Juga :   Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Selasa 1 Maret 2022
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rahayu Saraswati Serahkan Formulir Caketum TIDAR Periode 2025-2030
Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Terkait Perkembangan Pemulihan Sistem
Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Bahwa Dana Nasabah Bank DKI Aman, dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
Banjir Dukungan Akar Rumput, Rahayu Saraswati Maju Kembali Jadi Caketum TIDAR
Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar
Tipe-X Umumkan Tur Konser untuk Rayakan 30 Tahun Perjalanan Bermusik
Bank DKI Sampaikan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank
Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 22:59 WIB

Rahayu Saraswati Serahkan Formulir Caketum TIDAR Periode 2025-2030

Senin, 21 April 2025 - 22:18 WIB

Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Terkait Perkembangan Pemulihan Sistem

Sabtu, 19 April 2025 - 21:07 WIB

Banjir Dukungan Akar Rumput, Rahayu Saraswati Maju Kembali Jadi Caketum TIDAR

Sabtu, 19 April 2025 - 15:45 WIB

Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar

Jumat, 18 April 2025 - 20:40 WIB

Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa

Kamis, 17 April 2025 - 12:05 WIB

Tipe-X Umumkan Tur Konser untuk Rayakan 30 Tahun Perjalanan Bermusik

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bank DKI Sampaikan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank

Selasa, 15 April 2025 - 00:32 WIB

Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI

Berita Terbaru

Penyanyi solo, Marcello Tahitoe alias Ello. (Foto: Istimewa)

Musik

Penyanyi Solo, Ello Rilis Single Setunggal

Minggu, 20 Apr 2025 - 21:43 WIB