Jakarta – Pemerintah kembali menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek yang berlaku mulai 10-23 Mei 2022.
Kebijakan itu, terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.
Dalam Inmendagri itu disebuan, Pemerintah menambah kapasitas pengunjung kafe atau restoran di DKI Jakarta yang beroperasi malam hari menjadi 75% dari sebelumnya 50% pada perpanjangan PPKM level dua.
Pada Inmendagri terbaru yang menggantikan Inmendagri Nomor 22 tahun 2022 itu juga disebutkan, pemerintah memperpanjang jam operasional kafe atau restoran yang buka malam hari dari jam 18.00 hingga pukul 02.00 WIB. Adapun sebelumnya, kafe atau restoran malam hari hanya diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB.
Sedangkan ketentuan lainnya masih tetap sama dengan aturan sebelumnya seperti kapasitas di mal, pusat perdagangan dan pusat perbelanjaan masih 75% dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB. Aktivitas makan dan minum di warteg atau pedagang kaki lima juga kapasitasnya tetap 75% dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.
Kemudian operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75%. Sejumlah aktivitas masyarakat lainnya juga masih tetap sama untuk jumlah kapasitas maksimal pengunjung mencapai 75% yakni di bioskop, kapasitas tempat ibadah, taman umum, dan tempat wisata umum.
Di lokasi seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, serta fasilitas tempat kebugaran juga masih tetap sama yakni 75%. Sedangkan transportasi umum tetap diperbolehkan hingga 100%. []