Terkait Putusan MA Soal Vaksin Halal, Begini Penjelasan Satgas Covid-19

- Editor

Kamis, 28 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Satgas Covid-19

Logo Satgas Covid-19

Jakarta – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 adalah payung hukum untuk penyediaan vaksin halal di tanah air. Keterangan ini, untuk menjelaskan pesan berantai yang beredar di WhatsApp yang mengandung informasi keliru yang mencatut hal tersebut.

“Pada prinsipnya Putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” tutur Wiku, dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (27/04/2022).

Wiku menjelaskan, seluruh vaksin yang ada di Indonesia sejauh ini dapat digunakan dengan alasan kedaruratan, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tetapi, seiring dengan meningkatkanya kapasitas vaksin halal pemerintah akan memprioritaskan penggunaan vaksin tersebut bagi umat muslim.

“Seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin COVID-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” ungkapnya.

Wiku juga menegaskan bahwa informasi yang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir dan aplikasi Peduli Lindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah berita hoaks atau kabar bohong.

“Tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi Covid-19 berakhir. Pemerintah Indonesia masih tetap akan memantau kasus Covid-19 ke depannya dan keputusannya ini pun disertai dengan pertimbangan ahli di bidangnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wiku menekankan bahwa informasi mengenai aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM terkait penyalahgunaan data pribadi adalah tidak benar.

“Input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu dan data ini telah disimpan serta terjaga dengan baik di Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) dan diawasi oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” tandasnya. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Unggah Dokumen Rahasia Milik Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Bank Jakarta Dukung Program Sanitasi Ramah Lingkungan Melalui Peresmian Instalasi Biodigester Komunal
FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia Uji Celsium-137
Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI
JFW 2026 Hadirkan Perpaduan Tradisi dan Inovasi dalam Mode Indonesia
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:55 WIB

Angkat Tema Kehilangan, Dewi Hani Jayanti Rilis Single Karena Kucinta Dia

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:38 WIB

Grup Band Paman Rilis Pelita, Lagu Penuh Harapan dan Refleksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:59 WIB

Vitalia dan Agnes Arabella Bawa Nuansa Emosional di Program Musik Main-Main di Cipete Vol. 37

Minggu, 30 November 2025 - 18:48 WIB

Alf Tatale Gandeng Natasha Ryder untuk Video Musik Single Sesaat

Minggu, 30 November 2025 - 17:53 WIB

Siements hingga Party at Eden Guncang Tease Club Lewat Distorsi Gegap Gempita

Jumat, 28 November 2025 - 01:46 WIB

Annisa Dalimunthe dan Posan Tobing Hadirkan Lagu Anak Berjudul Anugerah Terindah

Jumat, 28 November 2025 - 01:10 WIB

Lemon Vanilla Ice & Your Raincoat Jadi Modal Awal Batavian Roulette

Kamis, 27 November 2025 - 00:09 WIB

Black Horses dan KILMS Siap Panaskan Distorsi Gegap Gempita 2025

Berita Terbaru