Aturan Mudik Naik Mobil Pribadi Saat Pandemi

- Editor

Senin, 25 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemacetan saat mudik. (Foto: Pelopor.id/Ist)

Kemacetan saat mudik. (Foto: Pelopor.id/Ist)

Jakarta – Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 2 April 2022. Di dalam SE tersebut terdapat syarat mudik Lebaran 2022 dengan menggunakan kendaraan pribadi sebagai berikut:

1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dagu.

2. Mengganti masker setiap empat jam sekali dan membuat masker bekas di tempat yang telah disediakan.

3. Rutin mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.

4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.

5. Tidak diperkenankan berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

6. Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari dua jam.

“Kecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.”

7. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

  • PPDN yang sudah vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen.
  • PPDN yang sudah vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • PPDN yang sudah vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit kormobid yang membuatnya tidak bisa mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • PPDN yang usianya di bawah enam tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR. Namun wajib melakukan perjalanan bersama pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19. []
Baca Juga :   Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Minggu 16 Januari 2022
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Bank Jakarta Dukung Program Sanitasi Ramah Lingkungan Melalui Peresmian Instalasi Biodigester Komunal
FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia Uji Celsium-137
Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:20 WIB

Mahia, Maseja dan Chrisalia Jadi Sorotan di Main-Main Cipete Vol. 39

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:09 WIB

Unit Skatepunk, Man Sinner Getarkan Kopi Wangsa Bogor di Buitenstage

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

Tanah Air Project Hadirkan Pesan Toleransi di Festival Gospel Gifest 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:25 WIB

Man Sinner Tutup Swag Event Episode 130 dengan Energi Penuh

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:46 WIB

Ifan Seventeen Sentuh Hati Pendengar Lewat Single Jangan Paksa Rindu (Beda)

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:05 WIB

People Sweet Tawarkan Refleksi Sosial Lewat Single Parade Ego

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Man Sinner Gunakan Visual Banjir dan Eksploitasi Hutan di Video Klip Single Bumi Menangis (Unplugged)

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:47 WIB

Yure Andini Tawarkan Warna Musik Keroncong Modern Lewat Single Ya Kamu

Berita Terbaru