Pemerintah Terbitkan PP Perpajakan dan PNBP di Sektor Pertambangan Batu Bara

- Editor

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Terbitkan PP Perpajakan dan PNBP di Sektor Pertambangan Batu Bara. (Foto: Pelopor.id/Kemenkeu)

Pemerintah Terbitkan PP Perpajakan dan PNBP di Sektor Pertambangan Batu Bara. (Foto: Pelopor.id/Kemenkeu)

Jakarta | Tata kelola penerimaan negara sektor pertambangan batu bara perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban penerimaan negara.

Saat ini, ada dua rezim penerimaan negara pada sektor pertambangan batu bara, yaitu rezim izin yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan rezim kontrak dalam bentuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang mengacu kepada ketentuan dalam kontrak hingga berakhir.

Dalam memenuhi upaya tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu bara yang ditetapkan pada 11 April 2022.

“PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara,” ucap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu yang dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Pada bagian pertama, PP ini memberikan kejelasan mengenai bagaimana kewajiban pajak penghasilan bagi para pelaku pengusahaan pertambangan batu bara dilaksanakan. Para pelaku adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan pemegang PKP2B.

Pada bagian kedua, pemerintah melakukan pengaturan kembali penerimaan pajak dan PNBP bagi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Hal ini dilakukan dengan cara mengatur besaran tarif PNBP produksi batubara secara progresif mengikuti kisaran besaran Harga Batubara Acuan (HBA).

Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batubara yang diterapkan tidak terlalu membebani pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Sebaliknya, pada saat harga komoditas naik seperti saat ini, negara mendapatkan penerimaan negara dari PNBP produksi batubara yang semakin tinggi.

Baca Juga :   Wamenkeu: Pembangunan Infrastruktur Kunci Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Selanjutnya, untuk mendorong pemanfaatan produksi batubara bagi industri di dalam negeri, Peraturan Pemerintah ini mengatur di antaranya tarif tunggal yang lebih rendah sebesar 14% bagi produksi batu bara untuk penjualan dalam negeri.

“Implementasi peraturan ini diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha, sehingga akan menjadi fondasi terwujudnya keberlanjutan pendapatan untuk mendukung konsolidasi fiskal ke depan” pungkasnya.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Bank Jakarta Dukung Program Sanitasi Ramah Lingkungan Melalui Peresmian Instalasi Biodigester Komunal
FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia Uji Celsium-137
Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 05:02 WIB

Rafael Tan Rilis Ulang Lagu Hits Indie, Aku Sayang Kamu

Jumat, 6 Februari 2026 - 04:02 WIB

Risty Ang Kolaborasi Bareng Giant Jay di Lagu Ramadan Hidup Tanpa Kata

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:33 WIB

Ribuan Penonton Jakarta Terpukau Aksi Panggung Bryan Adams di Jakarta

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:00 WIB

Daisy Hera Buka Panggung Main-Main di Cipete Vol 41 dengan Single Bayangmu

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:30 WIB

Kopikina Cikini Jadi Saksi Kelahiran Karya Baru Sisitipsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:47 WIB

Rakit Creative Perkuat Komunitas Musik dengan Santai Sore

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:27 WIB

Lindee Cremona Ungkap Doa Tulus untuk Ayah di Single Senyum Papa

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:21 WIB

Joy Monkey Guncang Casatopia Cafe di Main-Main di Cipete Vol 40

Berita Terbaru

Penyanyi solo, Rafael Tan. (Foto: Istimewa)

Musik

Rafael Tan Rilis Ulang Lagu Hits Indie, Aku Sayang Kamu

Jumat, 6 Feb 2026 - 05:02 WIB

Aksi grup band Sisitipsi di gelaran South Side Vol. 6 di Kopikina Cikini. (Foto: Istimewa)

Musik

Kopikina Cikini Jadi Saksi Kelahiran Karya Baru Sisitipsi

Minggu, 1 Feb 2026 - 20:30 WIB