Jakarta | Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang, sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” kata Sri Mulyani, Selasa (22/03/2022), seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Sri Mulyani memahami saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama pandemi, APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu segera disehatkan.
“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tandasnya.
Sri Mulyani menegaskan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Pasalnya, pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.
“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus,” pungkasnya.
Sri Mulyani yakin itu semua bisa dikerjakan, bisa dicapai dan bangun setahap demi setahap, jika pondasi pajak kuat. []












