Pelopor.id | Pemerintah terus mendorong ketahanan pangan nasional dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani dalam menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen. Pasalnya, sektor pertanian berperan penting dalam ketahanan pangan, terutama melalui ketersediaan, keterjangkauan, keamanan dan kualitas pangan.
Seperti diketahui, sepanjang tahun lalu sektor pertanian menjadi bantalan ekonomi yang mampu tumbuh positif di level 1,84%. Memasuki Januari 2022, Nilai Tukar Petani (NTP) juga mengalami kenaikan yaitu di angka 108,67.
Melalui aspek kebijakan, pemerintah terus melakukan penyederhanaan perizinan, pembentukan Badan Pangan Nasional, pembentukan Holding BUMN Pangan (ID FOOD), dan sinergi BUMN.
“Berbagai kebijakan dan program ketahanan pangan terus didorong Pemerintah, sehingga sektor pertanian diharapkan bisa tumbuh antara 3,6% – 4% di tahun 2022,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam webinar yang berjudul “Strategi Implementasi, dan Tantangan Kinerja Sektor Pangan Indonesia Pasca Launching ID FOOD” yang diselenggarakan oleh The Iconomics, Rabu (16/03/2022).
Dalam kesempatan itu, Airlangga juga menyampaikan bahwa sektor pangan akan terus didorong dengan korporasi Petani dan Nelayan, Program Food Estate, mendorong Klaster Pertanian dan Urban Farming.
Terkait BUMN Pangan, Airlangga berharap BUMN Pangan dapat terus melakukan transformasi bisnis dan fokus kepada mengembangkan skala dan juga rantai nilai, sehingga komoditas inti utama seperti beras, jagung, gula, ikan, garam, unggas dan sapi, bisa tersedia.
Kemudian, dalam momentum Presidensi G20 Indonesia, Airlangga menegaskan bahwa optimalisasi peran publik dan swasta di sektor pertanian perlu dilakukan. Hal itu bertujuan mempersiapkan dukungan teknologi pangan dalam bentuk representative office di negara-negara G20.
“Perlu dilakukan pertukaran teknologi dalam sektor pertanian melalui employee exchange antar negara G20 dan kerja sama penelitian,” pungkasnya.
Selain itu, kerja sama transaksi perdagangan juga dilakukan dengan mempermudah izin ekspor, baik untuk UMKM maupun produk pertanian, sebagai gateway dan kerja sama bilateral yang dapat memfasilitasi berbagai keringanan fiskal.[]












