Pelopor.id | Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah menekankan kepada pemerintah untuk menertibkan distributor nakal minyak goreng. Pasalnya, ia menerima laporan dari para pedagang yang mengeluhkan pembelian minyak goreng satu karton harus membeli komoditi lain senilai minimal Rp 2 juta.
“Ini kan berarti pasti ada permainan. Saya kira juga perlu ditertibkan. Kasih-kanlah subsidi (minyak goreng) tanpa syarat apapun. Para pihak distributor itu juga yang perlu ditertibkan,” tegas Luluk dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari Parlementaria.
Ketika mendengarkan aspirasi para pedagang di Pasar Bunder, Sragen, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, Luluk menilai, seharusnya para distributor bahu-membahu dengan pemerintah menerapkan kebijakan subsidi minyak goreng.
Menurutnya, syarat harus membeli komoditi lain untuk memperoleh minyak goreng, sangat tidak masuk akal, karena minyak goreng yang berasal sekaligus disalurkan pemerintah itu sebenarnya bersumber dari uang rakyat sendiri.
“Kita tahu siapa yang menjadi distributor besar, penguasa retailnya, jadi enggak ada alasan sebenarnya ada kewajiban printilan-printilan itu, karena pada dasarnya subsidi itu harus bisa dinikmati oleh warga,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Rencananya, Komisi IV akan menindaklanjuti temuan syarat ini dengan menggelar rapat gabungan bersama sejumlah komisi dan kementerian terkait. Jika syarat ini dibiarkan terjadi, maka akan memperburuk kredibilitas pemerintah di mata rakyat Indonesia. []












