Pelopor.id | Menteri Keuangan bersama Menteri ESDM, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi telah resmi meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA), secara virtual.
SIMBARA menjawab kebutuhan pada era digitalisasi, di mana perlu adanya suatu ekosistem yang mengintegrasikan antar sistem Kementerian/Lembaga terkait pengelolaan dan pengawasan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Terdapat lima pilar sinergi dalam mengelola Sumber Daya Alam yang meliputi dokumen, uang, jasa pengangkut/transportasi, orang dan barang. Kelima hal ini harus diintegrasikan,” kata Sri Mulyani dalam sambutannya, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
SIMBARA mengintegrasikan sistem dan data dari hulu hingga hilir; mulai dari perijinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, ekspor dan pengangkutan/pengapalan serta devisa hasil ekspor.
Ekosistem ini diharapkan dapat mewujudkan satu data minerba antar Kementerian/Lembaga, meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pengawasan sektor minerba, optimalisasi penerimaan negara serta peningkatan layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Selain itu, melalui SIMBARA juga dapat dilakukan pemantauan atas Kepatuhan pelaku usaha atas kewajiban pemenuhan kebutuhan Batubara Dalam Negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan pengawasan pengembalian Devisa Hasil Ekspor ke Tanah Air.
Upaya sinergi antar instansi pemerintah sebenarnya tidak hanya dilakukan di sektor minerba. Melalui Program Sinergi Kementerian Keuangan Tahun 2022, Kementerian Keuangan bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) berkomitmen melaksanakan kerja sama Pengembangan dan Pembangunan Sistem Informasi Terintegrasi dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang sebelumnya telah dirintis sejak 2014.
Kerja sama ini diresmikan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan tujuan mewujudkan perbaikan, transparansi, serta simplifikasi pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang lebih optimal, termasuk mendukung optimalisasi penerimaan negara yang manfaatnya akan kembali kepada rakyat.
MoU ini menyangkut pelaksanaan pengembangan dan pembangunan sistem informasi yang disebut ST Migas, yang terintegrasi terkait kegiatan usaha hulu migas. Melalui ST Migas, informasi menyangkut keuangan negara akan semakin terintegrasi, sehingga mampu mendapatkan data yang tepat waktu, akurat serta menghasilkan cek and balance dalam sistem yang dikelola oleh Kemenkeu.[]












