Pelopor.id | PT Pertamina (Persero) mendapatkan keistimewaan dalam Penawaran Langsung Wilayah Kerja dan privilege penawaran Partisipasi Interes 15% dari pemenang lelang wilayah kerja migas. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 39 dalam peraturan itu menyebutkan bahwa Pertamina dapat mengusulkan Penawaran Langsung Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) terhadap Wilayah Terbuka. Usulan ini dapat dilakukan selama sahamnya 100% dikuasai oleh negara.
Dalam hal ini, Pertamina dapat mengajukan lewat anak usahanya, dengan besaran saham Pertamina di anak perusahaan tersebut paling sedikit 51%. Jika penawaran disetujui, maka Menteri ESDM akan menetapkan Pertamina sebagai pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada WK tersebut.
Kemudian dalam Pasal 42 tertulis bahwa Pertamina diberikan hak istimewa untuk mendapatkan penawaran partisipasi interes 15% dari pemenang Penawaran WK Migas, seperti dikutip dari laman resmi Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Ketentuannya adalah Pertamina menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) kepada Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) pemenang lelang, paling lambat 30 hari kalender setelah tanggal pengumuman pemenang lelang. Penyampaian surat pernyataan minat ini juga dapat diajukan Pertamina melalui anak perusahaannya.
Pelaksanaan penawaran partisipasi interes 15% dilakukan berdasarkan prinsip kelaziman bisnis antara Pertamina dengan BU atau BUT pemenang lelang, paling lama dalam waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 6 bulan. []