Pelopor.id | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi online e-filling di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (04/03/2022).
Presiden mengatakan, pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filling memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, lantaran dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja,” kata Jokowi seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu.
Dengan adanya kemudahan ini, Jokowi pun mengajak para wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan SPT Tahunan, sebelum batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Maret 2022 untuk WP Orang Pribadi. Sedangkan batas waktu untuk WP Badan adalah 30 April 2022.
“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan, segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat dalam mendukung berbagai program pembangunan di Indonesia.
“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita, untuk kita,” tandasnya.[]