Pelopor.id | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Semua kita yang di sini bersepakat dan berkomitmen untuk mendukung gerakan prorakyat ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro saat menjadi keynote speaker dalam Webinar Series Keuda Update Seri 8 bertajuk “Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah” pada Rabu (02/03/2022).
Ia mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota sebagian besar digunakan untuk pengadaan barang/jasa. Terkait hal itu, melalui SEB tersebut ditetapkan kebijakan berupa kewajiban mengalokasikan dan melaksanakan minimal 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk penggunaan produk usaha kecil dan koperasi.
Menurutnya, kebijakan ini akan bermanfaat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lantaran mereka diberikan akses untuk ikut terlibat dalam proses pengadaan melalui tender atau lelang di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Bahkan, pemda melalui sekretaris daerah (sekda) juga diimbau menyusun daftar pelaku UMKM lokal.
“Kita harus bergotong-royong mengarahkannya untuk produk dalam negeri. Proteksi ini adalah perintah dan kesepakatan kita bersama untuk membela rakyat kita yang selama ini mungkin agak tersisihkan karena sistem-sistem lelang,” katanya.
Ia mengingatkan para perangkat daerah untuk dapat mengoordinir pengadaan barang/jasa sampai di tingkat desa. Mereka juga diminta memastikan kepala desa mengalokasikan 40% anggaran belanja barang/jasa dalam rangka menggerakkan perekonomian di desa.
“Kita semakin mengarah ke e-Katalog, e-Purchasing, maka semuanya semakin mudah dengan online. Sekda harus memastikan bahwa UMKM-UMKM kita harus terdaftar di toko daringnya, harus terdaftar,” tandasnya.[]