Pelopor.id | Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kualitas layanan BPJS ditingkatkan, jika pemerintah menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat masyarakat dapat mengakses sejumlah pelayanan publik.
“Perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru ini,” kata Puan seperti dikutip dari Parlementaria.
Seperti diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu juga untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bahkan untuk jual-beli tanah hingga pemohonan perizinan berusaha.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang ditandatangani pada 6 Januari 2022.
Puan mengatakan, kepesertaan wajib BPJS Kesehatan memang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, adanya polemik akibat aturan ini karena masih kurang optimalnya layanan BPJS Kesehatan.
Sejumlah persoalan BPJS Kesehatan yang masih sering ditemukan adalah rumitnya birokrasi untuk bisa menerima manfaat layanan. Banyak juga pengaduan tentang diskriminasi dari pihak rumah sakit kepada peserta BPJS Kesehatan. Kemudian ada juga pengaduan tentang pasien diminta membeli obat yang masuk dalam paket BPJS Kesehatan.
Politikus PDI Perjuangan ini juga menyoroti tentang banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif karena tunggakan biaya kepesertaan yang menumpuk. Menurutnya, perlu ada program yang membantu warga menyelesaikan tunggakan tanpa memberatkan, terutama bagi mereka yang terdampak pandemi.
Ia pun meminta agar ada peningkatan sosialisasi tentang aturan kewajiban kepesertaan BPJS sebagai syarat layanan publik, sehingga masyarakat bisa lebih memahami tujuan dibuatnya aturan tersebut.
Di sisi lain, Puan kembali mengingatkan pemerintah mengenai perbaikan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Pasalnya, ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah sebelumnya mengenai cleansing PBI, mengingat banyak data PBI yang diduga tidak akurat.[]