BPJS Kesehatan Syarat layanan Pertanahan, Sofyan Djalil: Tidak Berimpak Signifikan Bagi Masyarakat yang Ingin Beli Rumah

- Editor

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil. (Pelopor.id/Kementerian ATR/BPN)

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil. (Pelopor.id/Kementerian ATR/BPN)

Pelopor.id – Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam Inpres tersebut, ditambahkan syarat dalam layanan pertanahan dengan BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Maret 2022 di seluruh Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil  menyatakan, pemberlakuan Inpres tersebut bagi masyarakat yang ingin membeli rumah tidak memiliki impak yang signifikan. Tetapi, bagi masyarakat yang akan menjual asetnya dan selama ini melupakan kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, pemberlakuan Inpres ini mengingatkan kepada masyarakat untuk ikut berkontribusi.

“Jadi aturan ini akan terus kita jalankan, ini adalah early warning kepada masyarakat supaya disiplin terhadap hal-hal yang paling elementer yang kadang masih menjadi permasalahan,” tutur Sofyan dalam program bertajuk Kartu Sakti BPJS yang tayang di Metro TV pada Rabu (23/02/2022) malam.

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, program BPJS Kesehatan harus dilihat gambaran besarnya yang menurutnya, adalah program yang bagus dalam menjamin masyarakat.

“Bagi orang yang tidak mampu, pemerintah yang akan bayar, 96 juta orang yang kurang mampu dibayar iurannya oleh pemerintah. Tapi program ini harus didukung oleh seluruh rakyat. Oleh sebab itu, Inpres ini sebenarnya mengingatkan banyak orang, sehingga dalam pelayanan publik terutama orang yang membeli rumah bahwa ada kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Sofyan A. Djalil mengungkapkan, bagi sebagian orang, ketika mendapat musibah sakit bisa membuat kondisi ekonomi mereka melemah. Oleh sebab itu, negara memberikan proteksi bagi seluruh rakyat akan jaminan kesehatannya melalui BPJS Kesehatan. Dengan adanya Inpres ini, pemerintah mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk bergotong royong berpartisipasi ke dalam sistem BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan ini program yang bagus sekali, terutama untuk membantu saudara kita yang kurang beruntung,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca Juga :   80 Tahun Jusuf Kalla, Sofyan Djalil Akui JK Idolanya

Dengan langkah cepat Kementerian ATR/BPN dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Sofyan ingin memastikan bahwa masyarakat yang sangat membutuhkan BPJS Kesehatan dapat lebih terjamin kesehatannya.

“Jadi kenapa saya paling cepat mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan Inpres tersebut, karena empati saya kepada mungkin lebih dari 100 juta orang yang memang tergantung kepada BPJS yang saat ini kualitasnya Alhamdulillah, dengan adanya BPJS Kesehatan mereka itu bisa benar-benar terbantu,” tegas Sofyan A. Djalil.

Sementara Abetnego Tarigan selaku Deputi II Kantor Staf Presiden mengungkapkan, latar belakang dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 lantaran Presiden melihat perlu dilakukan optimalisasi  agar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bisa terlaksana. Sehingga menurut Kepala Negara perlu dipikirkan langkah-langkah yang juga sejalan dengan beberapa rekomendasi.

“Tahun 2020 KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) memberikan rekomendasi agar ini bisa dikaitkan dengan layanan publik yang lainnya. Kemudian tahun 2021, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), bersurat ke Presiden untuk bisa mengintegrasikan sistem satu data terkait bagaimana layanan kesehatan dengan pelayanan publik lainnya, sehingga memang ini upaya untuk mengintegrasikan,” beber Abetnego Tarigan. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ekspansi Layanan Gas Bumi PGN: Cluster Althia Park Jadi Titik Distribusi Terbaru
Bank DKI Dukung Pencanangan Blok M oleh Gubernur Pramono sebagai Hub Baru Jakarta
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
TIDAR di Bawah Rahayu Saraswati: Fokus pada Kemandirian Ekonomi dan Kepemimpinan Pemuda
Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal
Crayon Cosmos Kembali dengan Single Percuma
Bagikan Dividen Rp249,31 Miliar, Bank DKI Siap Bertransformasi Melalui IPO
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:17 WIB

Adnan Veron, Arsyih Idrak, dan Liquid Silva Ajak Dunia Berdansa Lewat Move Dat Thing

Kamis, 19 Juni 2025 - 01:16 WIB

Swag Event Edisi 107 Hadirkan Rio Faturachman, Lucy dan Luma

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:27 WIB

Main-Main di Cipete Edisi 16 Hadirkan Alvin Wardiman, Adnan Nanda, El Michael, dan Syauqi Destanika

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Ussy Pieters Lepas Single Sampai Kapan di Usia 71 Tahun

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:16 WIB

Inocent Purwanto Resmi Terjun ke Industri Musik Lewat Single Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih

Jumat, 13 Juni 2025 - 02:06 WIB

Unit Rock, MUSE Bakal Gelar Konser di Jakarta

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:57 WIB

Meha Angkat Tema Ghosting di Single Ada Rasa

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:22 WIB

Bakal Konser di Sentul, Mariah Carey Siap Bawakan Hits Ikonik

Berita Terbaru

Maestro Harpa Indonesia, Ussy Pieters. (Foto: Istimewa)

Musik

Ussy Pieters Lepas Single Sampai Kapan di Usia 71 Tahun

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:33 WIB