Pelopor.id – Puspom TNI AD, resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama atas laporan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu.
Alasannya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli, dalam wawancara berdurasi 1:09:31 itu tidak terpenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Hal ini, disampaikan Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono, saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat pada Rabu, (23/2/2022).
Agus melaporkan bahwa tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 Februari sampai 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).
Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana lanjut Agus, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif.
Sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono menjelaskan, hasil keterangan ahli ITE, yang menyimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebut, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin. Oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik,” tandasnya.
Sebelumnya dalam podcast YouTube Deddy Corbuzier, Dudung Abdurachman mengatakan bahwa dia berdoa dengan menggunakan bahasa Indonesia karena Tuhan bukan merupakan orang Arab.
“Kalau saya berdoa setelah sholat, doa saya simpel aja, ya Tuhan pakai bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita bukan orang Arab,” kata Dudung.
Terkait perkataannya itu, Dudung dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Puspomad pada akhir Januari lalu. Menurut Koordinator KUHAP APA, Damai Hari Lubis, pernyataan Dudung tidak mencerminkan tugasnya sebagai perwira tinggi TNI AD. Ucapan Dudung juga dinilai tak elok dan sarat dengan tindak pidana formil dan delik umum. []