Polda Jateng dan Satgas Koperasi Bermasalah Bersinergi Usut Kasus KSP Intidana

- Editor

Sabtu, 19 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng dan Satgas Koperasi Bermasalah Bersinergi Usut Kasus KSP Intidana. (Foto:Pelopor.id/KemenKop UKM)

Polda Jateng dan Satgas Koperasi Bermasalah Bersinergi Usut Kasus KSP Intidana. (Foto:Pelopor.id/KemenKop UKM)

Pelopor.id – Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), Himawan Sutanto mengatakan bahwa terdapat kasus yang terkait dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana saat ini dengan status dalam tahap penyelidikan. Pihaknya pun menyatakan masih terus melakukan pendalaman.

“Untuk permasalahan di KSP intidana saat ini masih dalam proses penyelidikan, kami masih melakukan pendalaman terhadap masalah itu. Statusnya masih dalam proses penyelidikan tapi kalau nanti ada bukti-bukti untuk ke arah penyidikan tentunya kami naikkan statusnya dengan melalui beberapa tahapan terlebih dahulu,” tuturnya setelah beraudiensi dengan Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (18/2/2022).

Himawan menjelaskan, terdapat juga dugaan pengurus lama melakukan penghimpunan dana masyarakat, yaitu kepada yang bukan merupakan anggota koperasi dalam bentuk simpanan berjangka. Di mana pengurus koperasi pada saat itu menjanjikan bunga tinggi, namun pada saat jatuh tempo ternyata tidak dapat mencairkannya sehingga berujung pada pelaporan kepada kepolisian.

Persoalan tersebut menyebabkan semakin banyak anggota yang mengadu lantaran dana yang dihimpun ternyata dialihkan oleh pengurus lama untuk pembelian aset bukan atas nama Koperasi Intidana melainkan atas nama pribadi atau kroni-kroninya.

“Jadi terima kasih sekali dengan adanya Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah ini pasti akan membantu penanganan koperasi bermasalah khususnya yang ada di wilayah hukum Polda Jateng,” ungkapnya.

Sementara Ketua Satgas Penangangan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso menjelaskan bahwa sinergi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng dibutuhkan agar Satgas mendapatkan update tentang kasus hukum pada KSP Intidana yang ditangani Ditreskrimsus PoldaJateng.

“Hari ini Satgas audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng di mana kami saling bertukar informasi terkait KSP Intidana. Kami juga menyampaikan harapan pemerintah agar dalam proses hukum dapat mengedepankan proses keperdataan dulu, sehingga anggota Koperasi bisa menerima haknya secara maksimal,” kata Agus.

Apabila dalam proses penyelidikan Polri ditemukan dugaan tindak pidana, Satgas tentu tidak akan melakukan intervensi lantaran hal itu merupakan kewenangan kepolisian.

Baca Juga :   Risma Siapkan Aturan Khusus agar Masyarakat Kawasan 3T Terjangkau Bansos

“Kita tidak akan melakukan intervensi. Kalau ada dugaan tindak pidana tentu itu merupakan kewenangan Polri,” ucap Agus.

Agus Santoso
Ketua Satgas Penangangan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso KemenKop UKM. (Foto:Pelopor.id/KemenKop UKM)

Namun, lanjut Agus, Satgas berjanji akan proaktif berkoordinasi dengan anggota Satgas lainnya agar dapat menuntaskan permasalahan yang dialami oleh delapan koperasi bermasalah termasuk KSP Intidana. Di mana fokus utama Satgas adalah menjembatani anggota KSP bermasalah dengan pihak terkait lainnya agar semua hak-hak anggota dapat dibayarkan.

“Kami membuka ruang koordinasi secara terus menerus dan saling bertukar informasi. Apabila ada perkembangan yang bisa ditindaklanjuti bersama kita akan sampaikan dengan tujuan demi kebaikan bersama khususnya bagi anggota koperasi,” tandas Agus. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gitaris Abih RV Rilis Album Perdana Bertajuk First Vault
Indonesia Perlu Capai 5 Parameter ini untuk Jadi Negara Maju
Erick Thohir Komentari Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tembus 1 Juta
Organ Relawan Prabowo-Gibran, ARBI Gelar Dialog Dukung Kampanye Damai
Kerja Bareng Kertabumi, Gatsby Tanam 1000 Pohon Mangrove di PIK
Sejarawan dan Akademisi Desak Presiden Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Tuan Rondahaim Saragih
DPR Usul Harga Gas Alam Rumah Tangga Disubsidi Seperti Gas Melon 3 Kg
Soal Kebijakan Hapus Wajib Skripsi, Begini Komentar DPR

Berita Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:33 WIB

STEM Academy, Program Pengembangan SDM Ala Harbour Energy

Jumat, 17 November 2023 - 21:57 WIB

Perpaduan Investasi Emas dan Karya Seni, Treasury Art Prize! Spot Menarik di Art Jakarta 2023

Minggu, 12 November 2023 - 21:40 WIB

Biografi Pendiri Bank BCA, Sudono Salim

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:15 WIB

Pemerintah Libatkan Swasta Bangun 2,5 Juta Jaringan Gas Rumah Tangga Tahun Depan

Jumat, 25 Agustus 2023 - 17:22 WIB

Paradise Indonesia Jalin Kerja Sama Strategis dengan Club Med

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:49 WIB

Libur Idul Adha Pelayanan BUMN Terus Berjalan

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:18 WIB

AUM Reksa Dana Danareksa BRIF Tembus Rp 1,24 T di Tengah Sideway IHSG

Senin, 22 Mei 2023 - 21:06 WIB

Danareksa MSCI Indonesia ESG Screened Kelas A Catat Imbal Hasil 6,8%

Berita Terbaru

Dokumentasi program STEM Academy dari Harbour Energy. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

STEM Academy, Program Pengembangan SDM Ala Harbour Energy

Selasa, 26 Mar 2024 - 22:33 WIB

Vokalis grup band SORE, Firza Achmar Paloh alias Ade Paloh. (Foto: Istimewa)

Musik

Vokalis Grup Band SORE, Ade Paloh Meninggal Dunia

Selasa, 19 Mar 2024 - 22:09 WIB