Kisruh JHT, DPR: Masyarakat dan Pemerintah Perlu Duduk Bersama

- Editor

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi buruh atau pekerja. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi buruh atau pekerja. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Pelopor.id | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi sorotan publik.

Terkait hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyarankan agar pemerintah dan masyarakat duduk bersama untuk mencari jalan tengahnya.

“Karena ada isu di luar bahwa BPJS seolah-olah bangkrut, pemerintah tidak punya uang, itu salah. Semua pihak mari berpikir sejuk, dengan kepala dingin,” kata Rahmad dalam keterangannya kepada awak media, Senin (14/02/2022).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pemerintah sudah mengambil langkah tepat dengan menjalankan amanah Undang-Undang (UU), lantaran jika dilihat dari PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, usia pensiun adalah saat pekerja berusia 56 tahun.

“Lalu turunlah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, jadi permen ini tidak salah,” ujarnya seperti dikutip dari Parlementaria.

Rahmad juga mengingatkan bahwa pemerintah akan merilis Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

“Nanti akan ada JKP, ini yang harus disosialisasikan ke pekerja bahwa kalau diberhentikan akan diberikan uang cash, pelatihan. Jadi ada informasi-informasi yang terputus,” ucap legislator dapil Jawa Tengah V itu.

Dalam kesempatan yang berbeda, Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah juga menegaskan bahwa Permenaker tersebut sudah sesuai dengan amanat UU. Menurutnya, secara filosofis Permenaker itu semata-mata untuk memastikan kesejahteraan pekerja atau buruh.

“Ketika memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh miskin dimasa tua,” kata Nur Nadlifah.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta agar masyarakat, terutama para pekerja, untuk menahan diri dan tidak terbuai dengan informasi yang tidak jelas keabsaahannya.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Puan Maharani Minta Kualitas Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan

Berita Terkait

Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Bank Jakarta Dukung Program Sanitasi Ramah Lingkungan Melalui Peresmian Instalasi Biodigester Komunal
FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia Uji Celsium-137
Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI
JFW 2026 Hadirkan Perpaduan Tradisi dan Inovasi dalam Mode Indonesia
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:55 WIB

Angkat Tema Kehilangan, Dewi Hani Jayanti Rilis Single Karena Kucinta Dia

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:38 WIB

Grup Band Paman Rilis Pelita, Lagu Penuh Harapan dan Refleksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:59 WIB

Vitalia dan Agnes Arabella Bawa Nuansa Emosional di Program Musik Main-Main di Cipete Vol. 37

Minggu, 30 November 2025 - 18:48 WIB

Alf Tatale Gandeng Natasha Ryder untuk Video Musik Single Sesaat

Minggu, 30 November 2025 - 17:53 WIB

Siements hingga Party at Eden Guncang Tease Club Lewat Distorsi Gegap Gempita

Jumat, 28 November 2025 - 01:46 WIB

Annisa Dalimunthe dan Posan Tobing Hadirkan Lagu Anak Berjudul Anugerah Terindah

Jumat, 28 November 2025 - 01:10 WIB

Lemon Vanilla Ice & Your Raincoat Jadi Modal Awal Batavian Roulette

Kamis, 27 November 2025 - 00:09 WIB

Black Horses dan KILMS Siap Panaskan Distorsi Gegap Gempita 2025

Berita Terbaru