Kisruh JHT, DPR: Masyarakat dan Pemerintah Perlu Duduk Bersama

- Editor

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi buruh atau pekerja. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi buruh atau pekerja. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Pelopor.id | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi sorotan publik.

Terkait hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyarankan agar pemerintah dan masyarakat duduk bersama untuk mencari jalan tengahnya.

“Karena ada isu di luar bahwa BPJS seolah-olah bangkrut, pemerintah tidak punya uang, itu salah. Semua pihak mari berpikir sejuk, dengan kepala dingin,” kata Rahmad dalam keterangannya kepada awak media, Senin (14/02/2022).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pemerintah sudah mengambil langkah tepat dengan menjalankan amanah Undang-Undang (UU), lantaran jika dilihat dari PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, usia pensiun adalah saat pekerja berusia 56 tahun.

“Lalu turunlah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, jadi permen ini tidak salah,” ujarnya seperti dikutip dari Parlementaria.

Rahmad juga mengingatkan bahwa pemerintah akan merilis Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

“Nanti akan ada JKP, ini yang harus disosialisasikan ke pekerja bahwa kalau diberhentikan akan diberikan uang cash, pelatihan. Jadi ada informasi-informasi yang terputus,” ucap legislator dapil Jawa Tengah V itu.

Dalam kesempatan yang berbeda, Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah juga menegaskan bahwa Permenaker tersebut sudah sesuai dengan amanat UU. Menurutnya, secara filosofis Permenaker itu semata-mata untuk memastikan kesejahteraan pekerja atau buruh.

“Ketika memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh miskin dimasa tua,” kata Nur Nadlifah.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta agar masyarakat, terutama para pekerja, untuk menahan diri dan tidak terbuai dengan informasi yang tidak jelas keabsaahannya.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Polisi Bakal Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai 13 November

Berita Terkait

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Senin, 6 Juli 2026 - 02:36 WIB

Daftar Harga Tiket Konser Kahitna 40 Tahun Jakarta 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 00:11 WIB

Daftar Harga Tiket Konser UNGU di Senayan Resmi Diumumkan

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:22 WIB

Kahitna Rayakan 40 Tahun Lewat Konser Nostalgia di PIK 2

Berita Terbaru