Kisruh JHT, DPR: Masyarakat dan Pemerintah Perlu Duduk Bersama

- Editor

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi buruh atau pekerja. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi buruh atau pekerja. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Pelopor.id | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi sorotan publik.

Terkait hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyarankan agar pemerintah dan masyarakat duduk bersama untuk mencari jalan tengahnya.

“Karena ada isu di luar bahwa BPJS seolah-olah bangkrut, pemerintah tidak punya uang, itu salah. Semua pihak mari berpikir sejuk, dengan kepala dingin,” kata Rahmad dalam keterangannya kepada awak media, Senin (14/02/2022).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pemerintah sudah mengambil langkah tepat dengan menjalankan amanah Undang-Undang (UU), lantaran jika dilihat dari PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, usia pensiun adalah saat pekerja berusia 56 tahun.

“Lalu turunlah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, jadi permen ini tidak salah,” ujarnya seperti dikutip dari Parlementaria.

Rahmad juga mengingatkan bahwa pemerintah akan merilis Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

“Nanti akan ada JKP, ini yang harus disosialisasikan ke pekerja bahwa kalau diberhentikan akan diberikan uang cash, pelatihan. Jadi ada informasi-informasi yang terputus,” ucap legislator dapil Jawa Tengah V itu.

Dalam kesempatan yang berbeda, Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah juga menegaskan bahwa Permenaker tersebut sudah sesuai dengan amanat UU. Menurutnya, secara filosofis Permenaker itu semata-mata untuk memastikan kesejahteraan pekerja atau buruh.

“Ketika memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh miskin dimasa tua,” kata Nur Nadlifah.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta agar masyarakat, terutama para pekerja, untuk menahan diri dan tidak terbuai dengan informasi yang tidak jelas keabsaahannya.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Pengrajin Tempe Tahu Menjerit, DPR Desak Pemerintah Kendalikan Harga Kedelai

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:37 WIB

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:24 WIB

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 00:23 WIB

Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:53 WIB

Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Berita Terbaru