Pelopor.id | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi sorotan publik.
Terkait hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyarankan agar pemerintah dan masyarakat duduk bersama untuk mencari jalan tengahnya.
“Karena ada isu di luar bahwa BPJS seolah-olah bangkrut, pemerintah tidak punya uang, itu salah. Semua pihak mari berpikir sejuk, dengan kepala dingin,” kata Rahmad dalam keterangannya kepada awak media, Senin (14/02/2022).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pemerintah sudah mengambil langkah tepat dengan menjalankan amanah Undang-Undang (UU), lantaran jika dilihat dari PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, usia pensiun adalah saat pekerja berusia 56 tahun.
“Lalu turunlah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, jadi permen ini tidak salah,” ujarnya seperti dikutip dari Parlementaria.
Rahmad juga mengingatkan bahwa pemerintah akan merilis Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
“Nanti akan ada JKP, ini yang harus disosialisasikan ke pekerja bahwa kalau diberhentikan akan diberikan uang cash, pelatihan. Jadi ada informasi-informasi yang terputus,” ucap legislator dapil Jawa Tengah V itu.
Dalam kesempatan yang berbeda, Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah juga menegaskan bahwa Permenaker tersebut sudah sesuai dengan amanat UU. Menurutnya, secara filosofis Permenaker itu semata-mata untuk memastikan kesejahteraan pekerja atau buruh.
“Ketika memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh miskin dimasa tua,” kata Nur Nadlifah.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta agar masyarakat, terutama para pekerja, untuk menahan diri dan tidak terbuai dengan informasi yang tidak jelas keabsaahannya.[]












