Pelopor.id – Pemerintah melakukan menyesuaikan kembali batasan maksimal Work Frpm Office (WFO) pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 minggu ini, yang sebelumnya 25% menjadi 50%. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers PPKM yang dilaksanakan secara virtual, Senin (14-02-2022).
“Pada periode PPKM minggu ini, Pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal Work From Office (WFO) di level 3 yang sebelumnya 25% menjadi 50%. Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%. Detail dari peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini,” tuturnya.
Menko Luhut menjelaskan, kebijakan tersebut disesuaikan pada karakterisitik Omicron yang berbeda dengan varian Delta dan melihat perkembangan situasi rumah sakit yang ada, dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan. Sehingga pemerintah masih melihat adanya ruang untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Ini dilakukan semata-mata untuk terus menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik.
“Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini. Namun saya titip, penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin utamanya dalam penggunaan masker,” ungkapnya.
- Menko Luhut Minta Semua Pihak Siap Antisipasi Gelombang Omicron
- Menko Luhut Ungkap Satu Kloter dari Luar Negeri 44 Persennya Positif Omicron
“Secara spesifik saya juga meminta kepada Pemerintah daerah dan Forkompimda setempat agar berhati – hati dan tetap humanis dalam tiap melakukan himbauan kepada masyarakat. Utamakanlah penerapan protokol kesehatan dibanding sekedar membubarkan,” sambung Menko Luhut. []












