Pelopor.id – Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh tim peneliti Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia Indonesia hukumnya suci dan halal. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Soleh. Fatwa tersebut ditetapkan pada 7 Februari 2022 dan memiliki masa berlaku sampai 6 Februari 2026.
Ketua Peneliti Vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga (UNAIR), Fedik Abdul Rantam melalui rilisnya, Jumat (11/2/2022) menjelaskan, Vaksin Merah Putih – UA SARS-CoV-2 produksi PT Biotis Pharmaceutical Indonesia boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kompeten.
Untuk sampai ke tahap ini, sebelumnya mereka telah dibimbing tiga kali dengan para ahli LPPOM MUI, dari pendalaman vaksin sehingga bisa digunakan mayarakat Indonesia secara aman dan halal, sebab itu menjadi faktor yang sangat penting.
“Dengan adanya fatwa ini, kami mendapatkan dukungan spiritual, semoga dengan vaksin buatan dari teman-teman Indonesia, tidak ada yang dari luar negeri. Semoga kedepan menjadi lebih baik,” tutur Fedik.
- Vaksin Merah Putih Mulai Diuji Klinis, Akan Dihibahkan ke Afrika
- BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Booster Sinopharm
Uji klinis vaksin Merah Putih sudah di mulai sejak Rabu (09/02/2022) di RSUD Soetomo, Surabaya, Jawa Timur. Sebelum Uji Klinis Fase 1, telah dilewati uji pra klinik 1 dan 2 dari BPOM. Sebanyak 90 relawan antara 18 sampai 60 tahun tergabung dalam Uji Klinis Fase 1 ini.
Jika sukses, Fase 2 melibatkan 400 relawan dan Fase 3 sebanyak 5.000 relawan. Setelah ketiga fase uji klinis rampung, maka vaksin Merah Putih bisa mulai disuntikkan untuk umum pada pertengahan tahun ini.[]












