MUI: Vaksin Merah Putih Hukumnya Suci dan Halal

- Editor

Jumat, 11 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Pelopor.id)

Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Pelopor.id)

Pelopor.id – Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh tim peneliti Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia Indonesia hukumnya suci dan halal. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Soleh. Fatwa tersebut ditetapkan pada 7 Februari 2022 dan memiliki masa berlaku sampai 6 Februari 2026.

Ketua Peneliti Vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga (UNAIR), Fedik Abdul Rantam melalui rilisnya, Jumat (11/2/2022) menjelaskan, Vaksin Merah Putih – UA SARS-CoV-2 produksi PT Biotis Pharmaceutical Indonesia boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kompeten.

Untuk sampai ke tahap ini, sebelumnya mereka telah dibimbing tiga kali dengan para ahli LPPOM MUI, dari pendalaman vaksin sehingga bisa digunakan mayarakat Indonesia secara aman dan halal, sebab itu menjadi faktor yang sangat penting.

“Dengan adanya fatwa ini, kami mendapatkan dukungan spiritual, semoga dengan vaksin buatan dari teman-teman Indonesia, tidak ada yang dari luar negeri. Semoga kedepan menjadi lebih baik,” tutur Fedik.

Uji klinis vaksin Merah Putih sudah di mulai sejak Rabu (09/02/2022) di RSUD Soetomo, Surabaya, Jawa Timur. Sebelum Uji Klinis Fase 1, telah dilewati uji pra klinik 1 dan 2 dari BPOM. Sebanyak 90 relawan antara 18 sampai 60 tahun tergabung dalam Uji Klinis Fase 1 ini.

Jika sukses, Fase 2 melibatkan 400 relawan dan Fase 3 sebanyak 5.000 relawan. Setelah ketiga fase uji klinis rampung, maka vaksin Merah Putih bisa mulai disuntikkan untuk umum pada pertengahan tahun ini.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Alasan MUI Haramkan Vaksin Covid-19 CanSino Asal China

Berita Terkait

Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Bank Jakarta Dukung Program Sanitasi Ramah Lingkungan Melalui Peresmian Instalasi Biodigester Komunal
FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia Uji Celsium-137
Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI
JFW 2026 Hadirkan Perpaduan Tradisi dan Inovasi dalam Mode Indonesia
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:55 WIB

Angkat Tema Kehilangan, Dewi Hani Jayanti Rilis Single Karena Kucinta Dia

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:38 WIB

Grup Band Paman Rilis Pelita, Lagu Penuh Harapan dan Refleksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:59 WIB

Vitalia dan Agnes Arabella Bawa Nuansa Emosional di Program Musik Main-Main di Cipete Vol. 37

Minggu, 30 November 2025 - 18:48 WIB

Alf Tatale Gandeng Natasha Ryder untuk Video Musik Single Sesaat

Minggu, 30 November 2025 - 17:53 WIB

Siements hingga Party at Eden Guncang Tease Club Lewat Distorsi Gegap Gempita

Jumat, 28 November 2025 - 01:46 WIB

Annisa Dalimunthe dan Posan Tobing Hadirkan Lagu Anak Berjudul Anugerah Terindah

Jumat, 28 November 2025 - 01:10 WIB

Lemon Vanilla Ice & Your Raincoat Jadi Modal Awal Batavian Roulette

Kamis, 27 November 2025 - 00:09 WIB

Black Horses dan KILMS Siap Panaskan Distorsi Gegap Gempita 2025

Berita Terbaru