Pelopor.id – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan batas maksimal transaksi digital menggunakan QR Code Indonesia, QRIS, dinaikkan dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta per-transaksi. Kebijakan itu mulai berlaku 1 Maret 2022, guna mendorong konsumsi masyarakat.
“Untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tutur Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (10/2/2022).
BI juga mencatat, transaksi QRIS terus meningkat sejalan dengan akseptasi masyarakat, baik nominal maupun volume, masing-masing meningkat sebesar 290% secara tahunan atau year on year (yoy) dan 326% (yoy).
“Bank Indonesia akan melanjutkan uji coba QRIS antar negara dengan Thailand dan Malaysia serta menjajaki perluasan kerja sama QRIS antar negara di kawasan,” ungkap Perry.
Selain mengubah limit transaksi, Bank Indonesia juga menurunkan biaya transaksi non tunai yang di bebankan ke toko pengguna QRIS dari semula 0,7 menjadi 0,4 persen per transaksi, serta khusus berlaku untuk transaksi QRIS di merchant berkategori Badan Layanan Umum dan Public Service Obligation. []












