Pelopor.id – Petisi menolak pembangunan IKN diunggah di laman change.org dengan tajuk, ‘Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota Negara’. Petisi tersebut diprakarsai oleh Narasi Institute dan diteken antara lain mantan Ketua KPK Busyro Muqodas, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, Muhamad Said Didu, Faisal Basri, Ahmad Yani, dan sejumlah tokoh nasional lainnya.
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin menilai, munculnya petisi penolakan pemindahan ibukota negara (IKN) yang hingga Kamis (10/02/2022) pukul 17.00 WIB sudah ditanda tangani oleh lebih dari 25 ribu Puluhan ribu masyarakat, bukti bahwa lembaga legislatif sudah tidak bisa diandalkan sebagai medium penampung aspirasi yang konstitusional.
“Demokrasi memberikan kesempatan yang luas bagi pihak yang tidak setuju dengan sebuah kebijakan strategis negara untuk dikoreksi, dan pemerintah pun berhak untuk mempertahankan argumentasi kebijakannya,” tutur Sultan dikutip dari laman media sosial resmi DPR RI pada Kamis (10/02/2022).
“Jadi, saya kira sangat adil bagi pemerintah dan DPR untuk merespon petisi tersebut dengan membuka ruang klarifikasi dan penjelasan kepada inisiator Petisi yang notabene para cendikiawan dengan argumentasi yang bisa diterima, sebelum UU IKN diberikan nomor dan kemudian diberlakukan,” sambungnya.
Petisi penolakan IKN, menurut Sultan tidak hanya berusaha menggalang dukungan dan simpati publik, tetapi berperan dalam mempengaruhi dan mengedukasi nalar publik. Ini merupakan pesan cinta kaum intelektual yang penting bagi pemimpin negara bangsa ini.
- Komisi XI Minta Pembangunan IKN Tidak Membebani APBN
- Pemerintah Pastikan Pendanaan Pembangunan IKN Tidak Ganggu Penanganan Covid-19
“Artinya masih ada perhatian sekaligus keprihatinan cendikiawan dan civil society terhadap kebijakan strategis pemerintah, meski terdapat sumbatan aspirasi politik masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan yang diakibatkan oleh kelalaian lembaga legislatif dalam melibatkan masyarakat khususnya cendikiawan pada setiap proses pembentukan produk UU,” tegasnya.
Sultan juga menyampaikan bahwa saat ini ada kecenderungan proses legislasi nasional semakin tidak melibatkan publik dan dibahas secara tidak tuntas, oleh DPR dan DPD. Publik tidak lagi disuguhi dengan narasi perdebatan dan argumentasi rasional yang memuaskan di ruangan parlemen kita hari ini.
Sehingga kebijakan yang dihasilkan selalu menimbulkan celah atau kecacatan formil dan bahkan materil yang rentan digugat dan kemudian menuai penolakan publik.
“Ini tentu menjadi auto kritik bagi DPD RI sebagai bagian dari lembaga legislatif, bahwa Demokrasi harus diidentikan dengan kualitas, bukan perbandingan kuantitas. Mari kita buka ruang perdebatan yang intelektual pada setiap rumusan kebijakan, sebelum ditetapkan menjadi produk hukum”, tandasnya. []












