Pelopor.id | Penetapan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi landasan hukum bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengawal rencana pemindahan IKN dari sisi pembiayaan dan keuangan negara, sesuai Rencana Induk IKN yang dilakukan bertahap.
Pemerintah akan memastikan agar pendanaan pembangunan IKN tidak mengganggu penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi. Sebaliknya, pembangunan IKN dirancang agar dapat mendorong terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Dalam keterangan pers setelah Rapat Paripurna DPR RI Pengambilan Keputusan terhadap RUU IKN, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi masih tetap menjadi fokus utama pemerintah saat ini.
“Kita nanti bisa mendesain untuk kebutuhan awal terutama pelaksanaan pembangunan akses dan infrastruktur (ibu kota negara baru) bisa masuk di dalam kategori penguatan pemulihan ekonomi dalam program pemulihan ekonomi nasional tahun 2022,” kata Sri Mulyani pada Selasa (18/01/2022).
Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN terdiri dari beberapa tahap. Sri Mulyani mengatakan, tahap yang paling kritis sesudah Undang-Undang IKN dibuat adalah tahap pertama, yaitu pada tahun 2022-2024.
“Ini nanti dari aspek pendanaanya akan dilihat apa yang menjadi trigger awal yang akan kemudian menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya, dan juga untuk menciptakan anchor, atau dalam hal ini jangkar, bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya,” ucapnya.
Perhitungan dan pemenuhan kebutuhan anggaran IKN akan tetap sejalan dengan konsolidasi fiskal pascapandemi Covid-19. Artinya, anggaran pembangunan IKN akan disesuaikan dengan kondisi terkini serta kapasitas APBN, agar tetap sehat dan seimbang. []
Baca juga: Nusantara Terpilih Sebagai Nama Ibu Kota Baru












