Pelopor.id | Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), seperti tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam program yang berlaku mulai 1 Januari-30 Juni 2022 ini, WP pribadi atau WP badan diharapkan mau dengan sukarela melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi.
Kebijakan PPS terdiri dari dua bagian. Pertama, bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.
Kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri. Kemudian 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.
“Ada WP yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan satu,” kata Sri Mulyani, dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan.
Sedangkan, Kebijakan II PPS diperuntukkan bagi WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016-2020 dalam SPT Tahunan 2020.
Pengenaan tarif PPh Finalnya adalah 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri. Kemudian 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.
Sri Mulyani mengingatkan, kerja sama internasional dalam bidang perpajakan semakin erat sejak tahun 2016.
Selain Automatic Exchange of Information (AEOI), dalam G20 juga disepakati Global Taxation Principle yang membuat warga negara di negara mana pun akan semakin sulit menghindari pajak.
Berdasarkan data pajak.go.id/pps hingga 6 Februari 2022, jumlah peserta PPS mencapai 10.670 WP dengan nilai harta bersih Rp 10.236,89 miliar, dan penerimaan negara yang terkumpul Rp 1.098,79 miliar. []












