Sri Mulyani Ajak WP Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

- Editor

Selasa, 8 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (Foto: Pelopor.id/pajak.go.id)

Ilustrasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (Foto: Pelopor.id/pajak.go.id)

Pelopor.id | Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), seperti tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam program yang berlaku mulai 1 Januari-30 Juni 2022 ini, WP pribadi atau WP badan diharapkan mau dengan sukarela melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi.

Kebijakan PPS terdiri dari dua bagian. Pertama, bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.

Kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri. Kemudian 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

“Ada WP yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan satu,” kata Sri Mulyani, dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan.

Sedangkan, Kebijakan II PPS diperuntukkan bagi WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016-2020 dalam SPT Tahunan 2020.

Pengenaan tarif PPh Finalnya adalah 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri. Kemudian 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.

Sri Mulyani mengingatkan, kerja sama internasional dalam bidang perpajakan semakin erat sejak tahun 2016.

Baca Juga :   Kunjungi Pacitan, Mensos Saksikan Simulasi Evakuasi Masyarakat Hadapi Gempa Bumi dan Tsunami

Selain Automatic Exchange of Information (AEOI), dalam G20 juga disepakati Global Taxation Principle yang membuat warga negara di negara mana pun akan semakin sulit menghindari pajak.

Berdasarkan data pajak.go.id/pps hingga 6 Februari 2022, jumlah peserta PPS mencapai 10.670 WP dengan nilai harta bersih Rp 10.236,89 miliar, dan penerimaan negara yang terkumpul Rp 1.098,79 miliar. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:51 WIB

Video Klip Baru Wen & the Wknders: “(Tak Mungkin) Mencari Penggantimu”

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 14:49 WIB

Lindee Cremona Tampilkan Vokal Tulus di Single Doa Untuk Ayah

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:12 WIB

Konser Perdana di Jakarta, Josh Holmes Perkenalkan Single Last First Kiss

Berita Terbaru