Pelopor.id | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, sepanjang tahun lalu ada 138.635 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP). Total nilainya mencapai Rp 800 miliar.
Ia menegaskan, UMKM sebagai segmen usaha yang banyak menyerap tenaga kerja, turut didorong untuk memberikan kontribusi optimal bagi pemulihan ekonomi nasional.
Selain memberikan insentif PPh final UMKM DTP, pemerintah juga memberikan subsidi bunga UMKM dan program penjaminan kredit bagi UMKM. Ada 8,45 juta UMKM yang telah menikmati tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), sedangkan subsidi bunga non-KUR telah dimanfaatkan oleh 8,33 juta pelaku UMKM.
Jumlah KUR telah disalurkan ke 7,51 juta debitur senilai Rp 284,9 triliun. Adapun penjaminan kredit UMKM yang dilaksanakan sejak tahun 2020 telah menjamin total Rp 53,41 triliun yang dinikmati oleh 2,45 juta debitur.
“Itu yang kami sampaikan, terutama dari sisi stabilitas sistem keuangan dan dari instrumen fiskal yang bekerja sama dengan Bank Indonesia, OJK dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan),” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip dari website kemenkeu.go.id.
Sementara itu, Bank Indonesia terus mendorong inklusi ekonomi dan keuangan, serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional, melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) pada bulan Agustus 2021.
Kebijakan ini memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan, antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif dan model bisnis lain.
Di sisi lain, OJK memberikan dukungan melalui berbagai macam kebijakan, seperti peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30 persen kepada UMKM di tahun 2024 dan kemudahan UMKM untuk go public. []












