Pelopor.id | Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam.
Mengingat angka kasus Covid-19 kembali melonjak di Indonesia, MUI pun mengimbau umat untuk mengganti Salat Jumat berjamaah di masjid dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
“Pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan Salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, dalam keterangannya di laman resmi MUI.
Miftahul mengatakan, saat Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 ditetapkan, seluruh dunia termasuk Indonesia memang belum siap menghadapi pandemi. Dan, kondisi sekarang sudah berbeda karena sudah banyak masyarakat yang divaksinasi Covid-19.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa Fatwa MUI itu masih sangat relevan untuk dijadikan pedoman ibadah bagi umat Islam.
Seperti diketahui, kasus konfirmasi positif Covid di Indonesia kembali meningkat signifikan. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, rasio kasus positif Covid atau positivity rate Indonesia sudah berada di angka 6% pada Rabu (02/02/2022).
Angka itu melebihi standar aman rasio positif versi World Health Organization (WHO) yang ditetapkan 5%. Akibatnya, jumlah kasus positif Covid di Indonesia saat ini sudah naik 40 kali lipat dibanding awal Januari lalu. []












