Pemerintah Akan Buat Program Bantuan Bagi Korban PHK

- Editor

Rabu, 1 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Uang tunai. (Foto: Pelopor/Pixabay)

Ilustrasi Uang tunai. (Foto: Pelopor/Pixabay)

Pelopor.id | Pemerintah berencana menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut program ini akan dilaksanakan pada tahun depan, melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menjelaskan, program ini akan memberikan sejumlah manfaat bagi peserta. “Itu nantinya akan memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” ujar Agus, seperti dikutip dari laman Kemenko PMK, Rabu (01/12/2021).

Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat manfaat tersebut. Beberapa di antaranya adalah belum mencapai usia 54 tahun, bekerja di usaha menengah dan besar, minimal mengikuti tiga program BPJS, dan terdaftar sebagai penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Timboel Siregar: Sukses PON, Sukses Perlindungan Atlet oleh BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan keterangan di laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat menerima manfaat berupa uang tunai setiap bulan, selama maksimal enam bulan. Manfaat uang tunai tersebut diberikan sebesar 45 persen dari upah dikali tiga bulan, ditambah 25 persen dikali upah selama tiga bulan. Dasar perhitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp 5 juta.

Namun, patut diperhatikan kategori pekerja yang tidak dapat menerima program ini, yaitu pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, habisnya masa kontrak, pensiun dan meninggal dunia.

Program ini dilandaskan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Jaringan Ritel 7-Eleven PHK Ratusan Karyawan di AS

Berita Terkait

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Senin, 6 Juli 2026 - 13:29 WIB

Arika Panggabean Kemas Pesan Hangat di Single Sahabat Selamanya

Senin, 6 Juli 2026 - 02:36 WIB

Daftar Harga Tiket Konser Kahitna 40 Tahun Jakarta 2026

Berita Terbaru