Pelopor.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021 sebesar Rp1,8 juta per usaha pariwisata. Terkait hal ini, Pengamat Pariwisata Nasional Taufan Rahmadi buka suara. Menurutnya BPUP sudah telat dan kehilangan momentum.
“Sekarang ini lebih baik fokus pada kebijakan pariwisata.”
Selain itu, besaran BPUP dinilai tidak proporsional dibandingkan dengan upaya yang dilakukan oleh pelaku pariwisata ketika mereka mengejar pencarian dana ini. “Sekarang ini lebih baik fokus pada kebijakan pariwisata,” tuturnya melalui pesan suara Sabtu, 27 November 2021.
Penulis buku Protokol Destinasi itu, juga memberikan 5 strategi bagi pemulihan Pariwisata Nasional 2022 yaitu:
1. Ciptakan bubble destination di setiap daerah yang memang dianggap minim covid-19.
2. Rumuskan formulasi SOP terkait dari bagaimana pariwisata berdampingan dengan covid-19.
3. Kemenparekraf agar aktif melakukan lobi, promosi ke originasi-originasi dari wisatawan mancanegara atau wisatawan domestik.
4. Perkuat dan lakukan kampanye terkait berwisata ke dalam negeri. Contohnya dengan slogan “Berwisata di dalam negeri aman, sehat dan murah”.
5. Sinergikan semua kekuatan pariwisata agar sama-sama memiliki platform bahwa di dalam pandemi ini, semua unsur pentahelix pariwisata memastikan terkait protokol kesehatan berbagi tanggung jawab di dalam melaksanakannya.
Sementara Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata (ICPI) Azril Azahari mengatakan, seharusnya BPUP juga dapat diberikan kepada usaha pariwisata yang belum memiliki legalitas. Menurutnya hal ini lantaran banyak usaha kecil yang belum memiliki legalitas, padahal mereka yang paling terdampak pandemi covid-19.

Terkait nominal Rp1,8 juta, menurut Azril itu hanya dapat menghidupi pelaku usaha selama dua bulan sehingga tidak berdampak bagi usahanya. Sehingga nantinya perlu dipertimbangkan bantuan stimulus jangka panjang hingga perekonomian mulai membaik.
Baca juga :
- Mengenal Ombak Food, Salah Satu UKM di Desa Wisata Bonjeruk
- Berkah World Superbike Sampai ke Desa Wisata Bonjeruk
- Sederet Program di Calender of Event Lombok Sumbawa 2022
BPUP adalah program Kemenparekraf yang diberikan kepada enam jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Namun untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta, pelaku usaha pariwisata harus memenuhi syarat, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), NPWP atas nama Badan Usaha, SPT Tahunan (1 tahun terakhir).
Selanjutnya harus membuat Surat Permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan, dan ditandatangani meterai Rp10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening. []












