Pelopor.id – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, transformasi usaha mikro dari informal ke formal merupakan program strategis yang akan terus dilanjutkan dan dikembangkan lewat Garda Transformasi Formal Usaha Mikro atau Transfumi. Dimana dalam waktu 4 bulan, Garda Transfumi telah menerbitkan lebih dari 17 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro.
“Dengan memiliki NIB, usaha mikro sudah bisa mengakses untuk mendapatkan sertifikat halal, ijin edar (BPOM), akses pembiayaan, dan sebagainya. Bahkan, bisa juga meraih akses pasar sebagai vendor pemerintah,” tutur Teten, dalam acara Hari Apresiasi Garda Transfumi di Jakarta, Rabu (24/11/2021).
“Dari sisi keuangan, manajemen usaha, dan sebagainya, juga harus sudah menerapkan teknologi digital.”
MenKopUKM menjelaskan, saat ini belanja pemerintah baik pusat dan daerah, sebanyak 40 persen diperuntukkan bagi produk-produk yang dihasilkan pelaku koperasi dan UMKM. Untuk pengembangan bisnis, pelaku UMKM tidak hanya harus memiliki NIB saja, tetapi mereka harus sudah mulai membuat business plan.
“Tentunya, sesuai dengan skala usahanya, yaitu mikro, kecil, dan menengah. Kita akan siapkan aplikasinya,” ungkap Teten.
Menurut Tetan, dengan memiliki business plan, akan memudahkan kalangan investor dan perbankan dalam membantu pengembangan usaha mereka.
“Bagi UMKM sendiri, mereka mengetahui secara pasti kapasitas usaha yang dimiliki dan tahu bagaimana meningkatkannya,” sebut MenKopUKM.
Sementara pemerintah, dalam mengeluarkan kebijakan menyangkut UMKM, bisa lebih presisi lagi. Termasuk regulasi pembiayaan.
“Di banyak negara, hal ini menjadi suatu yang fundamental dilakukan agar UMKM berkembang,” tegas Teten.
Baca Juga :
- MenkopUKM: Sirkuit Mandalika Bangkitkan UMKM NTB
- Dukung World Superbike Mandalika, KemenKopUKM dan BNI Gelar NTB Expo 2021
Sedangkan Teten, terus mendorong agar kredit UMKM dari perbankan bakal didorong hingga level 30 persen hingga 2024 mendatang.
Kemudian, MenkopUKM juga meminta perbankan mengubah mindset dalam penyaluran kredit UMKM, tidak lagi mengedepankan besar kecilnya agunan dan aset yang dimiliki UMKM, melainkan lebih melihat dari sisi kelayakan usahanya. Para pelaku UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil juga diajak untuk memanfaatkan teknologi digital tidak hanya untuk meluaskan pasar.
“Dari sisi keuangan, manajemen usaha, dan sebagainya, juga harus sudah menerapkan teknologi digital,” tandas Teten. []












