Pelopor.id | Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah menilai, kinerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ditangan Sandiaga Salahudin Uno lebih baik.
“Kalo yang sekarang lebih lincah, lebih enerjik untuk membangkitkan wisata,” tuturnya saat diwawancara wartawan Pelopor.id, Senin, 13 September 2021.
Namun menurutnya, kondisi saat ini sedang sulit akibat hantaman pandemi virus corona Covid-19, begitu juga dengan kondisi sektor pariwisata.
“Emang susahnya kan, Pariwisata di masa pandemi ini serupa, semua negara ngalamin. Juga karena aturan pemerintah yang berubah-ubah. Wisata jadi korban melulu karena dianggap tempat umum, terjadinya kerumunan,” tegasnya.
Sementara soal kinerja Wakil Menteri Pariwisata Angela Tanoesudibjo, Trubus mengatakan “Ga banyak berubah juga, ngga ada prestasi menggembirakan Angela.”
“Penambahan-penambahan Wakil Menteri itu ga menambah banyak kinerja dari Kementerian. Malah tambah gemuk, tambah boros,” tandasnya.
Trubus juga mengungkapkan, bahwa hampir semua Kementerian RI yang memiliki wakil menteri kinerjanya lemah.
“Mau (Wakil) Menteri luar negeri kek, desa tertinggal, kementerian hukum dan HAM, ga banyak berubah. Ada Wakil Menteri juga ga banyak berubah. Ya sama saja,” tegasnya.
“(Di Kementerian Hukum dan HAM) adanya penambahan meteri nggak berubah kinerjanya. Dulu juga banyak kebakaran, kemudian banyak napi yang keluar, yang melarikan diri, bandar narkoba yang dari dalam juga (ada),” sambungnya.
Trubus pun mencontohkan Kementerian Kesehatan yang memiliki Wakil Menteri tetapi menurutnya memiliki kinerja yang sama dengan sebelum punya wakil Menteri.
“Kementerian kesehatan yang ada Wakil Menterinya juga sama saja, ga ada bedanya waktu belum ada wakil menterinya. Waktu Pak Terawan sama yang sekarang kan sama saja,” ungkapnya.
“Penambahan-penambahan Wakil Menteri itu ga menambah banyak kinerja dari Kementerian. Malah tambah gemuk, tambah boros.”
Menurut Trubus, adanya sejumlah Wakil Menteri juga kontraproduktif dengan pernyataan presiden sebelumnya yang ingin adanya perampingan birokrasi dan proses pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.
“Kalo wakil menteri mau ditambah atau diganti itu hak prerogatif presiden. Tapi kan persoalannya itu cuman karena tidak sesuai dengan janji presiden awalnya bahwa itu harus ada perampingan-perampingan,” tandasnya.
Adapun Sebelumnya, terbit Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62, 63, 64, dan 81 tahun 2021 yang memperbolehkan penambahan Wakil Menteri di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan di Kementerian Investasi serta penambahan Wakil kepala BKPM. []