Pemerintah Utamakan Perlindungan Jamsostek untuk Non-ASN dan Pekerja Rentan

Wakil Presiden Ma’ruf Amin
Wakil Presiden Ma’ruf Amin. (Foto: Pelopor/BPMI Setpres)

Pelopor.id | Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung telah menyebabkan dampak di sektor kesehatan, ekonomi, hingga ketenagakerjaan. Terkait hal itu, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja dan memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja, jika terjadi hal yang tidak diinginkan. 

“Diharapkan, perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap dan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik,” pesan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam Penganugerahan Penghargaan Paritrana (Paritrana Award) yang diselenggarakan secara daring, Kamis (09/09/2021). 

Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Sampaikan 4 Langkah Berantas Narkoba

Wapres menuturkan bahwa pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi. Salah satunya dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan, atau dengan total penerimaan Rp 1 juta per orang. BSU ini ditargetkan akan diberikan kepada 8,9 juta pekerja dari seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Wapres juga mengatakan bahwa sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostek, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek Semesta. 

Baca juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Permodalan DigiKU, Target Penyaluran Kredit Rp 16 Triliun

“Pertama adalah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para gubernur, dan bupati/wali kota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostek, khususnya meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya,” kata wapres. 

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pekerja di BUMD se-Indonesia. []

Baca Juga :   OJK Gelar Vaksinasi dan Kegiatan Sosial di Lamongan

Pos terkait