Pelopor.id |Jakarta – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengungkapkan modus pencurian di sebuah SPBU Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat pada hari Rabu, 28 Juli 2021 lalu.
Dalam kasus tersebut, pencuri berhasil menggasak uang senilai Rp20 juta dari sebuah truck yang kala itu sopirnya sedang melakukan pengisian bensin. Kasus ini, terekam CCTV dan sempat viral dalam media sosial.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisal SS (36) warga Pedongkelan depan RT 002/015 Kapuk Cengkareng Jakarta Barat,” tutur Kompol Joko Dwi Harsono Saat press conference melalui live streaming diakun instagram @polres_jakbar, Jumat, 6 Agustus 2021.
“Modusnya pelaku mencari sopir yang lengah saat kendaraan akan melakukan pengisian bahan bakar di sebuah SPBU,” sambungnya.
Kompol Joko menjelaskan, modus pelaku yakni saat sopir lengah kemudian mereka melancarkan aksinya melalui pintu samping bagian kiri kemudian mengambil barang baik itu berupa HP maupun Uang Tunai yang diketahui sebesar Rp20 juta yang rencananya uang tersebut akan disetorkan oleh Bos Korban.
“Satu orang pelaku selaku pilot berinisial SS telah berhasil kami amankan sementara rekan lainnya selaku eksekutor berinisial JO alias Ayung dalam pencarian petugas,” sebut Joko.
Kemudian, dibawah pimpinan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Rizky Ari Budianto berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SS (36). Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang di gunakan oleh pelaku saat beraksi, kemudian kendaraan motor roda dua jenis Honda Beat.
Dari keterangan pelaku SS (36) selaku pilot dalam aksi kejahatan tersebut menjelaskan bahwa dirinya baru sekali itu melakukan aksi pencurian tersebut. Saat pelaku SS (36) bersama rekan lainnya sedang dipinggir jalan, kemudian rekan pelaku berinisial Jo alias Ayung selaku eksekutor melihat kendaraan jenis box melintas hendak mengisi bahan bakar dan melihat ada HP serta dompet berisi uang di bagian depan mobil.
” karena tergiur kemudian pelaku melancarkan aksinya dan dari pengakuan tersangka hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” ungkaapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
- Baca Juga : Kolaborasi Bea Cukai & Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu
- Baca Juga : Bareskrim Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan dan Penggelembungan Obat Covid-19
Sebelumnya diberitakan bahwa kawanan pencuri beraksi menggasak barang dari sebuah mobil box di sebuah SPBU, Jalan Lingkar Luar Barat, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu, 28 Juli 2021. Aksi mereka terekam kamera CCTV (Closed-circuit television).
Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku sebanyak 2 orang, 1 orang bertugas mengambil barang dari dalam mobil Box dan seorang lainnya menunggu di sepeda motor. Atas peristiwa tersebut, barang milik korban sebuah ponsel dan uang setoran sejumlah 20 juta raib dibawa pelaku. []