Pelopor.id | Jakarta – Pemerintah, memperpanjang PPKM level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Langkah ini, ditempuh pemerintah supaya bisa meredam tambahan kasus Covid-19.
Dalam PPKM kali ini, berdasarkan Inmendagri No. 23 Tahun 2021, Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menyertakan persyaratan sebagai berikut:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, contoh Jabodetabek
4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.[]