Pelopor | Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk mendorong percepatan pengembangan industri alat kesehatan (Alkes) dalam negeri. Pemerintah percaya bahwa produsen dalam negeri mempunyai kapasitas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Pemesanan Alkes melalui E-Katalog, pesanan produk impor diketahui lima kali lebih besar senilai 12,5 triliun dibandingkan pesanan Alkes dalam negeri, senilai 2,9 triliun.
Menurut data Kementerian Kesehatan, 358 jenis Alkes yang sudah diproduksi di dalam negeri, 79 jenis Alkes sudah mampu mensubstitusi/menggantikan produk impor untuk kebutuhan nasional, antara lain elektrokardiogram, implant ortopedi, nebulizer dan oximeter. Hal ini membuktikan bahwa produsen Alkes dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik serta menggantikan produk impor.
“Berdasarkan data LKPP, untuk tahun anggaran 2021, jumlah pemesanan Alkes melalui
E-Katalog, pesanan produk impor diketahui lima kali lebih besar senilai 12,5 triliun dibandingkan pesanan Alkes dalam negeri, senilai 2,9 triliun,” tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Konferensi Pers Virtual Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Bidang Alat Kesehatan pada Selasa, 15 Juni 2021.

Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Pelopor/Kemenko Marves)
“Terdapat 5.462 Alkes impor yang sudah tersubstitusi produk dalam negeri sejenis dan akan dialihkan untuk belanja produk dalam negeri di E-Katalog. Valuasi dari substitusi Alkes impor mencapai 6,5 triliun,” sambungnya.
Menurut Menko Luhut, untuk mendukung pengembangan industri Alkes dalam negeri, Pemerintah akan melakukan Tujuh Langkah Strategis Peningkatan Ketersediaan Pasar untuk Produk Alkes Dalam Negeri yang terdiri atas:
- Keberpihakan pada PDN melalui belanja barang atau jasa pemerintah,
- Peningkatan kapasitas produksi Alkes dalam negeri,
- Subsidi sertifikasi TKDN melalui dana PEN,
- Skema insentif bagi investor Alkes dan farmasi,
- Peningkatan Alkes berteknologi tinggi berbasis riset,
- Kebijakan tenggat waktu untuk pembelian produk impor,
- Prioritas penayangan PDN di E-Katalog.
“Indonesia telah berubah sekarang, dan kita harus menjadi bagian dari perubahan itu. Jangan kita menghambat perubahan itu. Kita menghadapi masalah disana-sini, tapi kita sekarang bergerak maju, melakukan perubahan. Kita melakukan terobosan untuk membuat Indonesia menjadi lebih baik,” tegas Menko Luhut.[]