Gunnebo Group Diduga Menindas Hak Karyawan di Indonesia

- Editor

Kamis, 21 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PT Indolok Bakti Utama, berlokasi di Jakarta. (Foto: Pelopor/ist)

Gedung PT Indolok Bakti Utama, berlokasi di Jakarta. (Foto: Pelopor/ist)

Pelopor.id | Perusahaan asal Swedia, Gunnebo Group diduga melakukan penindasan hak terhadap karyawan-karyawannya yang ada di Indonesia. Gunnebo Group adalah perusahaan penyedia piranti keamanan yang menaungi satu pabrik dan dua distributor di Indonesia, yaitu PT Chubbsafes Indonesia, PT Indolok Bakti Utama dan PT Gunnebo Indonesia Distribution.

PT Chubbsafes Indonesia adalah Penanaman Modal Asing (PMA) yang berdiri sejak 1972, disusul PT Indolok Bakti Utama yang merupakan perusahaan lokal yang juga berdiri pada tahun 1972. Sedangkan PT Gunnebo Indonesia Distribution adalah PMA yang berdiri sejak 2019.

Dalam rilis pers Serikat Pekerja PT Indolok Bakti Utama (SP-IBU) yang diterima Pelopor.id, Kamis (21/10/2021) disebutkan bahwa sejak Mei 2021 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Indolok Bakti Utama, dan selalu berakhir dengan perselisihan karena ketidaksepakatan antara karyawan dan manajemen.

Dasar perselisihannya adalah penggunaan dasar keputusan dalam melakukan PHK. Di satu sisi, perusahaan menggunakan Omnibus Law, sementara karyawan menggunakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Salah satu produk Gunnebo Group yang digunakan di bandara. (Foto: Pelopor/ist)

Korban PHK hingga Oktober 2021 sudah mencapai 41 orang karyawan tetap, dari sekitar 200 karyawan. Karyawan yang terdampak terdiri dari para manajer hingga jajaran staf/teknisi dari berbagai divisi/bagian di seluruh Indonesia. Saat ini, semua sedang berproses sesuai perundangan dengan dikawal oleh SP-IBU.

Dalam rilis persnya, Serikat Pekerja juga menyebutkan sejumlah kecemasan karyawan, baik yang sudah di-PHK maupun yang masih bekerja. Beberapa kecemasan yang dimaksud adalah tindakan perusahaan yang sewenang-wenang dalam melakukan PHK, seperti menetapkan secara sepihak status kekaryawanan, penghentian pembayaran upah, keinginan menghentikan pembayaran BPJS.

Selain itu juga mengusir karyawan dari kantor, melarang karyawan ter-PHK memasuki area kantor dengan menggembok gerbang, mem-PHK pengurus Serikat Pekerja, tindakan tidak sopan dengan merampas ponsel salah seorang pengurus Serikat Pekerja, menghambat registrasi PKB, merendahkan karyawan dengan perkataan Presiden Direktur dan melakukan intimidasi terhadap karyawan yang melakukan aksi diduga membocorkan dokumen perusahaan.

Baca Juga :   Fadli Zon: Tahan Pencairan JHT, Pemerintah Paksa Buruh Biayai Krisis
Salah satu produk Gunnebo Group yang digunakan di Halte Transjakarta. (Foto: Pelopor/ist)

Hal tersebut menjadi dasar bagi Serikat Pekerja untuk terus menyuarakan kebenaran dan menjaga hak-hak karyawan, serta mengingatkan manajemen perusahaan untuk tetap mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, sehingga Hubungan Industrial yang sampai tahun 2020 terjalin sangat baik, dapat terwujud kembali.

Redaksi Pelopor.id telah berusaha menghubungi pihak Gunnebo untuk mengkonfirmasi hal ini. “Tolong dicatat. Saya telah meneruskan pesan Anda ke penasihat hukum kami. (Please note. I have forward your message to our legal counsel),” demikian balasan Presiden Direktur melalui pesan singkat. Kemudian ketika dihubungi kembali keesokan hari, jawabannya adalah “Tidak ada komentar. (No comment)”.

Selain itu, Pelopor.id juga berusaha menghubungi pihak personalia (HRD) Indolok, namun tidak ada tanggapan sampai berita ini dipublikasikan. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026
Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota
Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:28 WIB

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta

Kamis, 23 April 2026 - 17:48 WIB

Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026

Jumat, 17 April 2026 - 22:10 WIB

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 April 2026 - 21:53 WIB

Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum

Sabtu, 11 April 2026 - 17:20 WIB

Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Berita Terbaru

Grup band Rahardja. (Foto: Istimewa)

Musik

Rahardja Pertegas Identitas Musik dengan Single Jatuh

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:31 WIB