DPR: Pemecatan Dokter Mantan Menkes Cuma Ada di Indonesia, Sedangkan Alasan IDI Pecat Terawan Sebagai Berikut

- Editor

Senin, 28 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dr. Terawan Agus Putranto. (Foto:BNPB)

dr. Terawan Agus Putranto. (Foto:BNPB)

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pemecatan terhadap seorang dokter profesional yang sekaligus Mantan Menteri Kesehatan baru ada di indonesia. Pernyataan ini, mengomentari pemecatan secara permanen dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Saya kira, baru di Indonesia ini ada seorang dokter profesional yang dipecat. Tidak tanggung-tanggung, yang dipecat itu adalah seorang dokter berpangkat Letnan Jenderal dan pernah memimpin RSPAD bertahun-tahun lamanya,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Minggu (27/3/2022).

Pemecatan seperti ini tidak bisa dibiarkan, sebab dinilai bisa menjadi preseden buruk ke depan dan juga dikhawatirkan akan menyusul pemecatan-pemecatan berikut dengan berbagai alasan lain. Oleh sebab itu, Saleh meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk tidak tinggal diam. Ia menyarankan agar masalah ini difasilitasi dan segera didamaikan.

“Beliau pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan RI. Bagaimana bisa Mantan Menteri Kesehatan bisa dipecat? Apalagi yang lain?” ucap Saleh.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II itu menyayangkan pemecatan itu, sebab dr. Terawan adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki Indonesia. Menurut Saleh, sebagai dokter dan anggota TNI, banyak prestasi yang sudah ditorehkan dr. Terawan. Menurutnya, tidak berlebihan bila Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) menjadi salah satu rumah sakit besar yang berkualitas baik berkat tangan dingin dr. Terawan.

“Saya benar-benar terkejut dengan keputusan (pemecatan dr. Terawan oleh IDI) itu. Muktamar semestinya dijadikan sebagai wadah konsolidasi dan silaturahim dalam merajut persatuan. Kok ini malah dijadikan sebagai wadah pemecatan. Permanen lagi. Ini kan aneh ya?” tandas Saleh.

Sementara alasan IDI memecar dr. Terawan berdasarkan surat dengan kop Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI tertanggal 8 Februari 2022, salah satunya lantaran melakukan promosi Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai. Surat tersebut diunggah oleh anggota IDI sekaligus epidemiolog UI, Dr. Pandu Riono melalui akun Instagramnya.

Baca Juga :   KemenKopUKM Gelar Matchmaking Entrepreneur Financial Fiesta untuk Perkuat Pendanaan Startup

“Pertimbangan MKEK 2018 yg diputuskan pada Muktamar IDI XXX 2018 di Samarinda, pemberhentian keanggotaan IDI sementara selama setahun untuk pembinaan. Bila tidak ada iktikad yg baik dan komunikasi dan memanfaatkan hak untuk pembelaan dari TAP, maka dapat dipertimbangkan usulan penghentian keanggotaan IDI secara permanen pada Muktamar XXXI,” ungkap Pandu di akun Instagram pandu.riono, Senin (28/03/2022).

Merujuk pada surat MKEK tersebut, berikut ini lima poin penting yang menjadi alasan mengapa Terawan dipecat:

1. Dokter Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini.

2. Mantan Menteri Kesehatan ini melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai. Sementara itu, Vaksin Nusantara masih menjadi bahan perdebatan karena ketidakjelasannya.

3. Terawan Agus Putranto bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

4. Dokter Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163 / AU / Sekr PDSKRI / XII / 2021 pada tanggal 11 Desember 2021 yang memuat instruksi “kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri” acara PB IDI.

5. Yang bersangkutan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat. Lebih lanjut, salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan berisikan pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI. []

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Riono, Pandu (@pandu.riono)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:51 WIB

Video Klip Baru Wen & the Wknders: “(Tak Mungkin) Mencari Penggantimu”

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 14:49 WIB

Lindee Cremona Tampilkan Vokal Tulus di Single Doa Untuk Ayah

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:12 WIB

Konser Perdana di Jakarta, Josh Holmes Perkenalkan Single Last First Kiss

Berita Terbaru