BPJS Kesehatan Syarat layanan Pertanahan, Sofyan Djalil: Tidak Berimpak Signifikan Bagi Masyarakat yang Ingin Beli Rumah

- Editor

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil. (Pelopor.id/Kementerian ATR/BPN)

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil. (Pelopor.id/Kementerian ATR/BPN)

Pelopor.id – Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam Inpres tersebut, ditambahkan syarat dalam layanan pertanahan dengan BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Maret 2022 di seluruh Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil  menyatakan, pemberlakuan Inpres tersebut bagi masyarakat yang ingin membeli rumah tidak memiliki impak yang signifikan. Tetapi, bagi masyarakat yang akan menjual asetnya dan selama ini melupakan kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, pemberlakuan Inpres ini mengingatkan kepada masyarakat untuk ikut berkontribusi.

“Jadi aturan ini akan terus kita jalankan, ini adalah early warning kepada masyarakat supaya disiplin terhadap hal-hal yang paling elementer yang kadang masih menjadi permasalahan,” tutur Sofyan dalam program bertajuk Kartu Sakti BPJS yang tayang di Metro TV pada Rabu (23/02/2022) malam.

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, program BPJS Kesehatan harus dilihat gambaran besarnya yang menurutnya, adalah program yang bagus dalam menjamin masyarakat.

“Bagi orang yang tidak mampu, pemerintah yang akan bayar, 96 juta orang yang kurang mampu dibayar iurannya oleh pemerintah. Tapi program ini harus didukung oleh seluruh rakyat. Oleh sebab itu, Inpres ini sebenarnya mengingatkan banyak orang, sehingga dalam pelayanan publik terutama orang yang membeli rumah bahwa ada kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Sofyan A. Djalil mengungkapkan, bagi sebagian orang, ketika mendapat musibah sakit bisa membuat kondisi ekonomi mereka melemah. Oleh sebab itu, negara memberikan proteksi bagi seluruh rakyat akan jaminan kesehatannya melalui BPJS Kesehatan. Dengan adanya Inpres ini, pemerintah mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk bergotong royong berpartisipasi ke dalam sistem BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan ini program yang bagus sekali, terutama untuk membantu saudara kita yang kurang beruntung,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca Juga :   Percepat Proses PTSL, Pemerintah Ajak Masyarakat Boyolali Pasang Patok Tanda Batas Bidang Tanah

Dengan langkah cepat Kementerian ATR/BPN dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Sofyan ingin memastikan bahwa masyarakat yang sangat membutuhkan BPJS Kesehatan dapat lebih terjamin kesehatannya.

“Jadi kenapa saya paling cepat mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan Inpres tersebut, karena empati saya kepada mungkin lebih dari 100 juta orang yang memang tergantung kepada BPJS yang saat ini kualitasnya Alhamdulillah, dengan adanya BPJS Kesehatan mereka itu bisa benar-benar terbantu,” tegas Sofyan A. Djalil.

Sementara Abetnego Tarigan selaku Deputi II Kantor Staf Presiden mengungkapkan, latar belakang dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 lantaran Presiden melihat perlu dilakukan optimalisasi  agar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bisa terlaksana. Sehingga menurut Kepala Negara perlu dipikirkan langkah-langkah yang juga sejalan dengan beberapa rekomendasi.

“Tahun 2020 KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) memberikan rekomendasi agar ini bisa dikaitkan dengan layanan publik yang lainnya. Kemudian tahun 2021, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), bersurat ke Presiden untuk bisa mengintegrasikan sistem satu data terkait bagaimana layanan kesehatan dengan pelayanan publik lainnya, sehingga memang ini upaya untuk mengintegrasikan,” beber Abetnego Tarigan. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:41 WIB

Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Berita Terbaru