Pelopor.id – Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan penyitaan atas aset dari Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional.
Aset yang disita, berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Wonokromo, Surabaya. Aset tersebut merupakan barang jaminan dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.
“Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun,” tuturnya dalam keterangan resminya, Rabu (23/02/2022).
Rionald Silaban menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama Juru Sita KPKNL Surabaya, dengan dukungan pengamanan dari tim Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya.
Selanjutnya, atas aset obligor Kaharudin Ongko yang telah disita tersebut akan dilanjutkan dengan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
“Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini,” ungkap Rionald Silaban.
Meski demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 meter persegi tersebut adalah sebesar Rp630 miliar. Bagi pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, Satgas BLBI menyampaikan bahwa mereka masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” tegas Rionald Silaban.
Ia juga menekankan bahwa, seluruh kegiatan pelaksanaan pemanggilan, penagihan, penguasaan fisik, dan penyitaan aset BLBI tersebut merupakan bentuk sinergi yang baik antara seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat di dalam Satgas BLBI.
Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Polri (Bareskrim, Polda, dan Polrestabes setempat), Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Intelijen Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. []












