Pelopor.id – Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan sejumlah temuannya yang mengejutkan terkait kelangkaan minyak goreng. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, sejauh ini ada tiga masalah besar penyimpangan yang terjadi pada transaksi minyak goreng yang menyebabkan harga komoditas tersebut masih mahal.
“Kalau kita lihat apa yang terjadi belakangan ini ternyata minyak goreng masih langka,” tutur Yeka dalam diskusi virtual, Selasa (22/2/2022).
Berikut temuan Ombudsman :
1. Pembatasan Pasokan
Kelangkaan minyak goreng diduga terjadi lantaran adanya pembatasan stok yang diberikan distributor kepada toko ritel. Menurut Ombuidsman ada upaya dari distributor minyak goreng yang justru lebih memilih untuk memberikan produksinya ke industri yang bisa membayar lebih mahal dibandingkan menjual ke masyarakat dengan HET yang sudah ditentukan. Hal ini diduga terjadi di beberapa provinsi, mulai dari Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua.
2. Penyusupan Stok ke Pasar Tradisional
Ombudsman melihat, ada kecenderungan banyak pedagang pasar justru membeli minyak goreng bukan dari distributor atau agen, justru dari toko ritel. Pasalnya, stok dari toko ritel selalu tersedia dan harganya tetap Rp 14.000. Setelah mendapatkan stok minyak goreng, pedagang menjualnya lagi langsung ke pasar tradisional dengan harga lebih tinggi dari HET. Ombudsman menemukan hal ini terpantau terjadi di Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.
3. Pembelian Minyak Goreng Bundling
Penyimpangan ini terjadi dimana masyarakat diminta untuk membeli minyak goreng dengan syarat membeli barang lain dari toko tersebut (bundling). Hal ini terjadi di banyak provinsi seperti Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Maluku Utara. Syarat semacam ini ada juga yang berupa bentuk membership, dimana masyarakat dipaksa untuk menjadi member sebuah toko baru bisa membeli minyak goreng murah. []













