Pelopor.id – Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menilai, maraknya truk Over Dimension Over Load (ODOL) karena denda yang dikenakan masih terlalu kecil sehingga tak menimbulkan efek jera untuk pelaku, terutama pengusaha.
Bandingkan dengan denda di luar negeri yang bisa mencapai di atas Rp100 juta. Oleh sebab itu, menurutnya perlu ada revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengubah aturan denda ini.
Jika tidak, maka pelaku dibalik operasional truk ODOL akan terus berkeliaran dengan bebas. Padahal keberadaan truk ODOL tidak cuma membuat infrastruktur jalan rusak, tapi membahayakan pengendara lainnya dan tidak sedikit korban jiwa melayang yang ditimbulkan dari kecelakaan maut truk ODOL dengan kendaraan yang lebih kecil.
Kecelakaan paling banyak, karena rem blong dan tabrak belakang. Yang terbaru dan menyita perhatian masyarakat adalah kecelakaan truk dengan rem blong di Balikpapan baru-baru ini yang juga akibat truk ODOL.
Korlantas Polri mencatat, terjadi 1.376.956 pelanggaran lalu lintas, di mana 10 persennya atau sebanyak 136.470 kendaraan terlibat pelanggaran ODOL pada Tahun 2019.

Artinya, rata-rata sehari 378 angkutan barang melanggar ODOL. Sementara pemerintah sendiri menargetkan pada awal 2023 jalanan sudah bebas truk ODOL dan setidaknya 1.500 truk ODOL yang sudah dinormalisasi.
Djoko Setijowarno memaparkan, sederet kerugian ekonomi akibat truk ODOL antara lain menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan (runtuh atau putus) dan pelabuhan, penyebab dan pelaku kecelakaan lalu lintas, serta tingginya biaya perawatan infrastruktur.
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kerugian infrastruktur akibat truk ODOL mencapai Rp43 triliun. Kerugian itu, berasal dari biaya perbaikan kerusakan infrastruktur.
Baca juga :
- Polda Metro Jaya Adakan Sayembara Desain Logo Street Race
- Polda Metro Jaya Siapkan Tiga Lokasi Street Race di Luar Jakarta
- Keterangan Kapolda Metro Jaya Soal Standar Khusus Street Race Ancol
Kerugian lainnya yakni mengurangi daya saing internasional karena kendaraan ODOL tidak bisa melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN), tidak dapat memenuhi AFTA (ASEAN Free Trade Agreement) dan menimbulkan polusi udara.
Djoko Setijowarno menegaskan, kebijakan pelarangan ODOL tak hanya harus mempertimbangkan aspek ekonomi, namun juga keselamatan lalu lintas dan pengguna jalan lainnya. Pasalnya, jika melintas di jalan tol, kendaraan ODOL dapat menghambat arus kendaraan, serta dapat menimbulkan kecelakaan.
Adapun saat ini Korlantas Polri tengah gencar melakukan operasi truk ODOL yang masih bandel. Razia, digelar untuk mencapai target zero truk ODOL 2023 mendatang. []












