Pelopor.id | Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencermati praktik patgulipat obligor.
Pasalnya, Misbakhun menilai ada permainan obligor maupun debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dalam menguasai aset yang sebenarnya sudah disita pemerintah.
“Biasanya, obligor maupun debitur BLBI menggunakan pihak lain sebagai kendaraan untuk kembali menguasai aset yang pernah dirampas negara,” kata Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DJKN Kemenkeu di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (27/01/2022).
Misbakhun menyebutkan, ada skema Master Settlement and Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), untuk mengembalikan aset negara dalam rangka penyelesaian perkara BLBI.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menyita berbagai aset dari obligor dan debitur BLBI. Setelah BPPN dibubarkan, berbagai sitaannya diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
“Sudah jelas ketentuannya bahwa tidak boleh pemilik lama itu menjadi pemilik kembali dari aset, tetapi proses vehicling terjadi,” ujar politikus Partai Golkar itu, seperti dikutip dari Parlementaria.
Misbakhun juga menegaskan bahwa negara sudah mengeluarkan banyak uang untuk BLBI, yaitu mencapai Rp 600 triliun.
“Menurut saya, perhatian yang lebih serius harus ditujukan ke soal itu,” ucapnya.
Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II ini menambahkan, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) masih menanggung beban pengucuran BLBI. Selain itu, pemerintah juga belum melunasi obligasi rekap ke BI yang bunganya 0,01%.
“BI tidak bisa melakukan upaya-upaya lain, selain menjadikan itu lindung nilai. Ini masalah yang sangat serius berkaitan beban utang kita,” pungkasnya. []
Baca juga: DPR: Jangan Suntik Dana Terus Ke Garuda Tapi Hasilnya Nihil












