Pelopor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Menurut KPK, Rahmat Effendi diduga terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.
“Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemkot Bekasi,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/1/2022).
Dalam OTT tersebut, 12 orang diamankan oleh KPK pada Rabu kemarin (5/1/2021) Di antaranya Wali Kota Bekasi, ASN Pemkot Bekasi serta beberapa pihak swasta.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan bahwa pihaknya telah menggelar OTT di Kota Bekasi. Namun, Firli belum mengungkapkan detail OTT tersebut dan meminta waktu untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu agar dugaan perkara ini terang benderang.
“Betul ada tangkap tangan di Bekasi, kita masih bekerja. Tolong bersabar, beri waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya kami akan sampaikan ke publik. Mohon kami bekerja dulu,” ucap Firli Rabu, (5/1/2021).
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan sejumlah uang. Tetapi, belum dijelaskan berapa jumlah uang yang diamankan.
“Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat, siang hari ini jam 13.30, 5 Januari 2022 beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang dijaring dalam OTT, memiliki harta kekayaan sekitar Rp 6,3 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara periode 2020 yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, hingga kas dan setara kas. []












