Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) ingin durasi jabatan Kepala Desa (Kades) lebih panjang dari saat ini selama 6 tahun.
Ia mengusulkan agar jabatan kepala desa bisa berubah menjadi 9 tahun, agar sesuai dengan kebutuhan desa saat ini. oleh sebab itu, Gus Halim mewacanakan perlunya revisi Undang-Undang (UU) Desa yang sudah berusia sembilan tahun.
“Revisi Undang-Undang nomer 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun tapi 9 tahun maksimal dua periode,” tuturnya saat bertemu Kepala Desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, DIY, Jumat (18/11/2022).
Gus Halim menjelaskan, setelah masa bakti kepala desa diubah selama 9 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 periode maka stabilitas pembangunan desa akan lebih terjaga.
Menurutnya, selama ini dengan masa bakti hanya 6 tahun seringkali stabilitas pembangunan desa terganggu karena dampak politik pemilihan kepala desa yang berlangsung lama.
Pemicunya, persaingan dan gesekan perebutan jabatan kepala desa yang sering kali melibatkan antarkeluarga, antartetangga, maupun antarteman dalam satu lingkaran. Situasi ini berbeda dengan konflik di level Pilkada atau Pilpres sekalipun.
Selain itu menurut Mendes PDTT, urusan di desa juga masih banyak pihak yang terkait. Urusan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, prioritas penggunaan dana desa dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa.
“Nah akhirnya keperluan Undang Undang Desa nanti revisinya yang kita ajukan adalah cukup satu kementerian saja terkait urusan desa,” tegasnya.
Pengajuan revisi UU Desa mendapat dukungan Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Gus Muhaimin.
Di hadapan sekitar 400 kepala desa, Gus Muhaimin yang merupakan salah satu pejuang disahkannya UU Desa menyatakan dukungannya dan siap mengawal hingga UU Desa direvisi.
“Undang-Undang Desa sudah 9 tahun dan pelaksanaan sudah berjalan baik dan cepat. Dulu banyak yang ragu banyak yang menentang soal kepercayaan negara kepada desa untuk memanfaatkan uangnya langsung dan terbukti desa bisa,” ucapnya.
Dia berharap pengajuan revisi UU Desa ini diharap bisa segera dieksekusi sehingga bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) paling lambat awal tahun 2023. []