Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Hasnaeni atau Wanita Emas telah dinyatakan sehat secara psikis maupun fisik oleh dokter. Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan pengacaranya yang menyebut Hasnaeni mengalami depresi.
“Sebelum melakukan penahanan, pihak Kejaksaan sudah memeriksa yang bersangkutan dari tim kedokteran yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung, baik psikis dan fisiknya dinyatakan sehat. Jadi sampai saat ini belum ada kendala untuk melakukan penahanan yang bersangkutan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (25/09/2022).
Ketut juga mengabarkan kondisi terkini Wanita Emas. Menurutnya, saat ini Hasnaeni dalam keadaan sehat di sel tahanan. “Kondisinya sehat, masih dalam tahanan Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba,” ungkapnya.
Kejagung sendiri sebelumnya telah menetapkan Hasnaeni sebagai tersangka kasus penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Wanita Emas tersebut, kini masih menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.
Ketut menyebut, Hasnaeni Moein telah merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020. Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp16.844.363.402 yang merupakan bagian dari total Rp2,5 Triliun,” tegasnya.
Hasnaeni dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []